SAMPANG – Para pemilih disabilitas akan mendapatkan pendampingan dari keluarganya saat hari pencoblosan 14 Februari 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pendampingan tersebut ditujukan agar pemilih disabilitas tertentu tetap menyalurkan hak suaranya agar bisa memilih calon Presiden dan Wakil Presiden dan Calon Legislatif (Caleg) di daerahnya.
Ketua KPU Sampang Addy Imansyah menyampaikan bahwa setiap pemilih disabilitas dapat diupayakan mendapatkan pendamping dari keluarganya.
“Mekanismenya sudah diatur, salah satunya dengan menyertakan surat pernyataan, pendamping merupakan anggota keluarga dari pemilih disabilitas yang ditunjuk secara sukarela oleh pemilih disabilitas untuk mendampingi dalam pemilihan di bilik suara,” ungkapnya, Jum’at (26/1/2024).
Ia menjelaskan bagi pemilih yang tidak dapat berjalan maka pendamping yang ditunjuk membantu pemilih menuju bilik suara, dan pencoblosan surat suara dilakukan oleh pemilih sendiri.
“Bagi pemilih yang tidak mempunyai dua belah tangan dan tunanetra, pendamping yang ditunjuk membantu mencoblos surat suara sesuai kehendak Pemilih,” katanya.
Sementara pendamping yang ditunjuk membantu pemilih wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan, dan menandatangani surat pernyataan dengan menggunakan formulir Model C3-KPU. (red)