PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten Pamekasan diduga telah menemukan pelanggaran hukum pada bidang tata niaga tembakau yang dilakukan oknum pabrikan saat musim panen tembakau ini.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Akhmad Basri Yulianto mengungkapkan bahwa jenis pelanggaran yang ditemukan itu berupa pengambilan sampel tembakau.
“Ketentuannya, pengambilan sampel tembakau tidak boleh lebih dari satu kilogram. Tapi di lapangan kami menemukan ada pihak pabrikan yang mengambil sampel lebih dari satu kilogram,” ungkapnya, Senin (21/8/2023).
Basri menjelaskan jika temuan adanya pengambilan sampel yang lebih dari satu kilogram itu berdasarkan pemantauan yang dilakukan Pemkab Pamekasan ke sejumlah pabrikan.
“Pabrikan yang kami temukan mengambil sampel lebih dari satu kilogram itu adalah yang gudangnya beralamat di Jalan Raya Nyalaran,” kata Basri tanpa menyebutkan nama pabrikan tersebut.
Terkait temuan itu, pihaknya sudah memberikan sanksi berupa teguran agar tidak mengulangi perbuatannya mengambil sampel tembakau lebih dari satu kilogram (kg).
Dalam surat teguran itu, pihaknya juga meminta agar menaati ketentuan pengambilan sampel tembakau maksimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penatausahaan Tembakau Madura.
“Jika nantinya teguran itu diabaikan, maka ada kemungkinan izin usaha pembelian tembakau kami cabut,” ujar Basri.
Pada musim panen tembakau ini, harga jual tembakau mencapai Rp50 ribu hingga Rp70 ribu per kilogram, lebih tinggi dibanding musim tembakau 2022 yang hanya Rp30 ribu hingga Rp50 ribu per kilogram. (wan)