tutup
Berita

Pemkab Sampang Bakal Terima PI 10% Wilayah Kerja Migas North Madura II

×

Pemkab Sampang Bakal Terima PI 10% Wilayah Kerja Migas North Madura II

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan Kesepakatan Bersama Bupati Sampang Dan Gubernur Jawa Timur. (Prokopim Pemkab For Taberita)
Penandatanganan kesepakatan bersama Bupati Sampang dan Gubernur Jawa Timur. (Prokopim Pemkab for Taberita)

SURABAYA – Pemerintah Kabupaten Sampang akan menerima Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja North Madura II, hal tersebut dipastikan setelah Bupati Sampang H. Slamet melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Rabu (22/11/2023).

Participating interest (PI) tersebut merupakan proporsi kepemilikan produksi dan eksplorasi terhadap wilayah kerja migas dan diharapkan mampu mengungkit kesejahteraan masyarakat.

Img 20240409 Wa0073 Pemkab Sampang Bakal Terima Pi 10% Wilayah Kerja Migas North Madura Ii

Bupati Sampang H. Slamet Junaidi menyambut positif penandatanganan kerjasama pengelolaan Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja North Madura II.

Pihaknya mengaku akan mengawal dan menindaklanjuti kerjasama yang dilakukan agar proses peralihan Participating Interest yang diharapkan dapat berjalan lancar.

“PI tersebut diharapkan dapat berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah dan investasi Migas di wilayah Sampang dan juga sebagai modal pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa pengelolaan hasil migas atau sumber daya alam yang ada harus mampu mengungkit ekonomi di daerah, khususnya bagi daerah pengelola PI.

Khofifah optimistis lewat pengelolaan yang baik, pengelolaan wilayah kerja migas bisa menghadirkan kesejahteraan secara lebih luas bagi masyarakat dan meningkatkan pembangunan di daerah tersebut.

Penandatanganan yang dilakukan juga diandalkan membangun semangat produktivitas di daerah.

“Tentunya ini merupakan kabar bahagia meski demikian, kita harus melakukan berbagai proses untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” ungkapnya.

Baca juga  Tahun 2019, DPRKP Sampang Kelola Retribusi IMB

Khofifah menambahkan bahwa penandatanganan ini merupakan bentuk sinergitas yang luar biasa dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terutama SKK Migas.

“Langkah selanjutnya setelah ditandatanganinya kesepakatan ini adalah membangun komitmen dari setiap daerah penerima PI,” ucapnya.

Khofifah juga meminta Dinas ESDM Jatim bersama daerah pengelola PI agar segera melakukan koordinasi secara baik. Alasannya, pengelolaan PI ini merupakan hal baru bagi pemda yang diharapkan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.

”Sinergitas, kolaborasi, dan komitmen menjadi hal yang penting untuk bisa dimaksimalkan,” pungkasnya. (red)