tutup
Berita

Pemkab Sumenep Sediakan Mudik Gratis, Catat Rutenya

×

Pemkab Sumenep Sediakan Mudik Gratis, Catat Rutenya

Sebarkan artikel ini
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali memberikan layanan mudik gratis bagi warga yang ingin pulang kampung menjelang Lebaran 2023.

Layanan tersebut meliputi angkutan darat dan laut, dengan rute baru yang disediakan adalah Jakarta – Sumenep.

Img 20240409 Wa0073 Pemkab Sumenep Sediakan Mudik Gratis, Catat Rutenya

Kepala DPRKP dan Perhubungan Sumenep, Moh. Jakfar mengatakan bahwa layanan mudik gratis ini merupakan inisiatif dari Bupati Sumenep Achmad Fauzi yang ingin memfasilitasi warga Sumenep yang merantau di Jakarta untuk bisa kembali ke tanah kelahirannya.

“Kami menyediakan lima bus untuk rute Jakarta-Sumenep. Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui link yang kami sediakan. Tentu saja ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi,” kata Jakfar, Kamis (30/3/2023).

Selain rute Jakarta-Sumenep, Pemkab Sumenep juga menyediakan lima bus untuk rute Surabaya-Sumenep, seperti tahun-tahun sebelumnya. Jakfar mengatakan bahwa layanan mudik gratis ini akan dimulai sejak H-10 Lebaran.

“Kami berharap layanan ini bisa membantu warga Sumenep yang ingin merayakan Lebaran bersama keluarga di kampung halaman. Kami juga mengimbau agar warga tetap mematuhi protokol kesehatan selama mudik,” ujar Jakfar.

Sementara itu, untuk warga Sumenep yang tinggal di pulau-pulau seperti Kangean, Sapeken, Raas, dan Masalembu, Pemkab Sumenep juga menyediakan layanan mudik gratis melalui jalur laut.

Warga yang ingin mudik ke pulau-pulau tersebut bisa berangkat dari Pelabuhan Kalianget dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) Sumenep.

“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga Sumenep, termasuk dalam hal mudik gratis. Kami berharap program ini bisa terus berlanjut setiap tahunnya,” tutur Bupati Sumenep Achmad Fauzi. (man)

Baca juga  Persiapan Pilkades Tahap III, Pemkab Bangkalan Lakukan Perekrutan TFPKD