tutup
ght="300">
Berita

Pemprov Jatim Bersama SKK Migas Setujui PI 10% BUMD Bangkalan

×

Pemprov Jatim Bersama SKK Migas Setujui PI 10% BUMD Bangkalan

Sebarkan artikel ini
Proses Penandatanganan Pengalihan 10 Persen Di Gedung Grahadi Surabaya.
Proses penandatanganan Pengalihan 10 persen di Gedung Grahadi Surabaya.

SURABAYA – Pemerintah Jawa Timur bersama SKK Migas akhirnya menuntaskan perjanjian Participating Interest (PI) 9 persen untuk Wilayah Kerja (WK) West Madura Offshore (WMO), Rabu, (09/08/23).

Pengalihan PI 10% WK WMO ditandai dengan penandatangan Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan PI antara PT Pertamina Hulu Energi (PHE) WMO, PT Kodeco Energy Ltd bersama PT Petrogas Jatim Adipodai (PJA) dan PT Mandiri Madura Barat (MMB), keberhasilan tersebut sesuai dengan Permen ESDM No 37 Tahun 2016.

Permen tersebut juga memuat tentang persyaratan peralihan yang memerlukan 10 tahapan yakni penandatangan PSC kemudian terminasi, surat SKK Migas kepada gubernur, surat gubernur kepada SKK Migas, surat SKK Migas kepada KKKS, KKKS menyampaikan penawaran tertulis kepada BUMD, BUMD menyampaikan pernyataan minat, BUMD melakukan due diligence.

Kemudian BUMD menyampaikan surat meneruskan dan tidak meneruskan minat, KKKS dan BUMD menindaklanjuti proses pengalihan PI dan permohonan persetujuan Menteri ESDM melalui SKK Migas.

Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Direktur PT PHE WMO, Endro Hartanto, Chief Representative Kodeco Energy Kwak Sang Hyuk. Dirut PT MMB Ali Hanafia Lijaya dan Dirut PT PJA Budiyanto, di Ruang Binaloka Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (9/8/2023) pagi.

Baca juga  Aba Subaidi Bagikan Ratusan Sembako dan Takjil di Kecamatan Kamal Bangkalan

“Penandatanganan ini merupakan tahapan ke 9 sesuai dengan Permen ESDM tersebut, yang berarti tahapan ini sudah hampir final. Penandatanganan ini merupakan bentuk komitmen PHE WMO untuk meningkatkan pendapatan daerah,” kata Direktur PT PHE WMO, Endro Hartanto.

Endro menjelaskan keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 9% ini selain untuk meningkatkan pendapatan daerah yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal, juga akan menambah pengetahuan dan pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai bagian dari kontraktor.

Penandatanganan PI tersebut menurutnya telah melalui perjalanan yang panjang termasuk pertemuan intensif antara antara Kodeco, PHE WMO dan BUMD JATIM.

“Kami intens berkoodinasi dan berkomunikasi dengan BUMD Jatim , termasuk dengan para partner yaitu Kodeco dan MMB pada setiap tahapannya,” kata General Manager Zona 11 Muhamad Arifin.

Baca juga  Jalan di Bangkalan Rusak Parah, Warga Bentangkan Spanduk Selamat Datang di Wisata Berlubang

Sementara itu, Dirut PT PJA, Budiyanto menyampaikan bahwa penerimaan PI ini merupakan kali kedua yang diterima PT PJU setelah sebelumnya menerima PI 10% WK Ketapang pada tahun 2022.

Dirut PT MMB Ali Hanafia Lijaya menyampaikan bahwa dari total PI yang ditanda-tangani hari ini, 49 persen saham adalah milik PT MMB dan 51 persennya adalah milik PJU.

“Kami sangat berterima kasih pada semua pihak yang sudah mengawal PI ini bisa terealisasi. Dan tentunya ini akan menambah pemasukan Bangkalan sehingga perekonomian bisa lebih maju lagi,” ungkap Plt Bupati Bangkalan, Drs Mohni MM.

Hal senada juga disampaikan Kepala Departemen Operasi SkK Migas Jabanusa, Asyhad, PI 10 persen dari dunia Migas ini diharapkan mampu mendorong kesejahteraan masyarakat dan memberikan keuntungan bagi BUMD yang mengelolanya.

“Pada akhirnya kami berharap proses perizinan untuk kegiatan Migas bisa dipermudah dengan bantuan Pemda setempat,” tandasnya. (ang)