tutup
ght="300">
Berita

Penerbitan Kartu Nikah Menunggu Info Resmi Kemenag RI

×

Penerbitan Kartu Nikah Menunggu Info Resmi Kemenag RI

Sebarkan artikel ini
Img 20181117 Wa0005
IMG 20181117 WA0005

BANGKALAN – Informasi mengenai penerbitan kartu nikah mulai terdengar publik. Rencana Menteri Agama (Menag) RI menerbitkan kartu nikah sebagai pelengkap buku nikah itu bukan hanya kabar burung.

Di daerah, buku nikah bakal dilengkapi kartu nikah mulai diperbincangkan. Tak terkecuali di Bangkalan. Dengan hadirnya kartu nikah, pasangan suami-istri tidak perlu ribet menunjukkan dokumen negara itu, cukup membawa kartu nikah yang bisa ditaruh di dompet.

Hanya saja pemerintah daerah belum mematenkan rencana kartu pelengkap buku nikah itu. Sebab hingga Jumat kemarin, (16/11), pemda tidak mendapat pemberitahuan resmi dari Kemenag RI mengenai buku nikah bakal dilengkapi kartu nikah.

Baca juga  Pj Bupati Bakal Bangun Jogging Track di Alun - Alun Bangkalan

Kepala Kantor Kementerian Agama Bangkalan Mudjalli mengatakan, pihaknya belum menerima instruksi atau informasi resmi masalah pelengkap buku nikah. “Kabar di masyarakat begitu (buku nikah bakal dilengkapi kartu nikah, red). Tapi informasi resmi dari Kemenag RI masih belum sampai,” kata Mudjalli, Sabtu (17/11).

Menurut dia, hadirnya kartu nikah akan lebih praktis disimpan. Pasangan pasutri ketika ada kebutuhan mendadak tidak perlu mengambil buku nikah yang disimpan di lemari layaknya ijazah. Cukup menunjukkan kartu nikah yang disimpan dalam dompet.

“Sebab terbitnya kartu nikah layaknya kartu yang mudah disimpan di dompet. Tapi kita tunggu informasi dari Menag RI,” responnya.

Pasca informasi resmi itu sampai di mejanya, Mudjalli berjanji akan mengumumkan ke publik. Sehingga masyarakat umum mengetahui perihal informasi itu.

Baca juga  Kapal Fery "Masuk" Jalan Rusak dan Banjir di Kecamatan Kamal

Dilansir dari berbagai informasi, rencana Menag RI Lukman Hakim Sjaifuddin menerbitkan karti nikah bakal dilaksanakan akhir bulan November.

Kartu nikah hanya pelengkap buku nikah. Kartu tersebut, sebagai tanda bukti yang bisa dibawa kemana-mana oleh orang yang sudah menikah. Kartu nikah berisi tentang informasi pernikahan. Misalnya, Nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah.

Kemudian kartu nikah tersebut akan terintegarasi dengan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Dalam proses pengurusan kartu nikah ditegaskan tidak dipungut biaya. (Tia)