SAMPANG – Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sampang, Yuliadi Setiyawan mengakui jika pelayanan terpadu belum bisa dilaksanakan di Kabupaten Sampang. Padahal, sejumlah upaya sudah dilakukan oleh pihaknya.
Adapun upaya yang dilakukan pihak DPMPTSP Sampang diantaranya menggelar rapat koordinasi dengan OPD terkait. Upaya tersebut kemudian dilanjutkan dengan pengajuan draf perbup perizinan terpadu kepada bagian hukum.
“Drafnya sudah kami ajukan sejak Desember lalu. Sampai sekarang belum ada tindak lanjut dan kajian hukum. Kalau dari sisi subtstansi yang diusulkan sudah tidak ada masalah,” tambahnya, Jum’at (28/9/2018).
Dijelaskannya, untuk bisa mewujudkan pelayanan perizinan yang mudah dan efisien, penguatan kebijakan di sektor perizinan perlu dilakukan. Sebab, proses perizinan yang cepat, mudah, transparan, dan memiliki payung hukum bisa menarik minat investor untuk menanamkan modal atau membuka usaha di Sampang.
“Persoalan perizinan merupakan salah satu faktor utama yang akan meningkatkan iklim usaha dan mendorong investasi swasta, menciptakan lapangan pekerjaan, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.
Sementara, Kabag Hukum Setkab Sampang. Moh Rosyid, saat dikonfirmasi menyampaikan, untuk menetapkan dan mengesahkan perbup tidak mudah dan butuh waktu lama. Sebab, harus melalui proses pengkajian dari semua sektor dan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Sehingga, jika peraturan tersebut sudah ditetapkan tidak ada pihak yang dirugikan.
“Perbup perizinan terpadu masih dalam proses, kemungkinan akhir tahun ini semua pengkajian sudah tuntas, kemudian perbup itu disahkan,” singkatnya.(AW/we)