SAMPANG – Warga asal Desa Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang ditangkap polisi saat hendak mengantarkan narkoba jenis sabu ke pelanggan.
Holis (30) ditangkap saat Satresnarkoba bersama anggota Polsek setempat tengah berpatroli pada (23/11/2023) sekitar 15.00 WIB.
Penangkapan tersebut diduga karena petugas mendapat informasi adanya seseorang membawa sabu-sabu dan sehingga bergegas untuk menyelidiki.
Dari hasil informasi tersebut, petugas mendapati gerak-gerik tersangka mencurigakan dan mengundang rasa penasaran polisi.
Tak menunggu waktu lama, penggeledahan pun dilakukan dan ternyata ditemukan sejumlah plastik bening yang didalamnya berisi sabu-sabu dari tangan tersangka.
Narkoba jenis sabu itu terhungkus 2 plastik klip bening dengan berat keseluruhan sekitar 21,4 gram,” kata Kasatnarkoba Polres Sampang Iptu Andrik Soejarwanto, Selasa (5/12/2023).
Atas temuan itu, tersangka beserta barang bukti seketika diamankan ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia baru pertama kali menjadi kurir sabu untuk memperoleh keuntungan.
“Terkait sabu-sabu yang diperoleh tersangka, kami masih mendalalami agar dapat mengarah ke bandarnya,” terangnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar. (red)