PAMEKASAN – Minimnya anggaran menyebabkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan membatasi 4 (empat) pendaftar pasangan calon (Paslon) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Keterbatasan pendaftaran kontestasi Paslon itu dilatarbelakangi karena anggaran yang disepakati sebesar 50 miliar bersama Pemerintah Daerah, dari anggaran rencana awal KPU 58 Miliar.
“Kami sebelumnya memproyeksikan 5 pasangan calon dan harus mengurangi menjadi 4 Paslon. Kami belum memastikan berapa bakal calon yang akan mendaftarkan cuma kami proyeksikan 4 bakal calon itu hanya rancangan, kita lihat bagaimana perkembangan nanti,” ungkap Muhammad Halili selaku Ketua KPU Pamekasan, Senin (2/10/2023).
Meski berkurang dari anggaran awal yang direncanakan, KPU Pamekasan menyatakan kesiapan melaksanakan Pilkada, karena KPU bersama pemerintah telah menyepakati anggaran sebesar 50 miliar. Hanya saja, saat ini KPU masih menunggu penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemerintah Daerah.
“Dari anggaran itu sebenarnya yang kami susun itu 58 M kemudian kami melakukan penyesuaian dan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran Pemkab. Jadi akhirnya ketemu di angka 50 M itu dan tentu kami berharap angka itu bisa kami penuhi dan cukup untuk kegiatan kita,” tambahnya.
Berkaitan dengan mekanisme pencairan anggaran, menurut Halili, 40% (empat puluh persen) dicairkan 2023, dan selebihnya pada 2024 mendatang. Hal tersebut sudah ketentuan dari KPU pasca penandatanganan NPHD. Yakni maksimal 14 hari dana itu sudah harus di transfer dari Pemkab ke rekening KPU.
“Jadi maksimal 14 hari setelah penandatanganan NPHD itu sudah di transfer. Untuk 2023 anggarannya 20% yaitu 20 M, sisanya 30 M di transfer 2024, yang kemungkinan nanti pelaksanaan Pilkada itu antara September dan November kami masih menunggu keputusan dari KPU berkaitan launching tahapan itu,” tandasnya. (wan)