tutup
ght="300">
Berita

Pj Bupati Sampang Diduga Lakukan Intimidasi Pengunduran Diri Pj Kades Ragung

×

Pj Bupati Sampang Diduga Lakukan Intimidasi Pengunduran Diri Pj Kades Ragung

Sebarkan artikel ini
Pj Kades Ragung Irham Nurdiyanto Bersama Para Tokoh Saat Melakukan Konferensi Pers.
Pj Kades Ragung Irham Nurdiyanto bersama para tokoh saat melakukan konferensi pers.

SAMPANG – Situasi perpolitikan di Kabupaten Sampang kini sedang memanas, bahkan terkini Pj Kepala Desa Ragung Kecamatan Pangarengan diintimidasi untuk mundur dari jabatannya.

Intimidasi tersebut diduga dilakukan oleh Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto, S.Sos. MA, MSE bersama Mantan Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat, Jum’at (2/4/2024).

Padahal, Pj Kepala Desa (Kades) Ragung Kecamatan Pangarengan tersebut baru saja mendapatkan penghargaan dari Kementerian Desa atas keberhasilannya meraih predikat sebagai Desa Mandiri.

Pj Kepala Desa Ragung Kecamatan Pangarengan, Irham Nurdiyanto mengaku bahwa dirinya sempat diintimidasi untuk memundurkan diri dari jabatannya.

Namun, Sabtu (3/4/2024) dirinya bersama para tokoh masyarakat secara tegas dan terbuka membatalkan surat pengunduran dirinya tersebut dan siap melanjutkan amanah sebagai Pj Kades Ragung.

Dikutip dari media jatimsatunews.com, Pj Kades Ragung A. Irham Nurdayanto, S.STP., M.Si, bercerita Berawal sejak hari Rabu, (31/02/2024) dirinya sudah dihubungi mantan Wabup Sampang, H. Abdullah Hidayat.

Singkat cerita pada Jum’at, (02/02/2024) sejak pukul 14.30 WIB dirinya ditanyakan bagaimana terkait pengunduran dirinya selaku Pj. Ragung.

Dirinya memohon waktu untuk meminta petunjuk Kepala DPMD selaku senior dan alumni STPDN yang kemudian datang ke rumah Kepala DPMD Chalilurrahman

Baca juga  Penurunan Angka Stunting Kabupaten Sampang Lampaui Target Nasional

Namun saat tiba di kediaman Kepala DPMD, tidak bertemu dikarenakan sedang melakukan pemeriksaan bersama istri ke praktek dokter di Pamekasan.

Saat dihubungi kembali oleh mantan Wabup Pamekasan, dirinya diminta untuk merapat ke rumah pribadinya dan sudah tampak hadir Pj. Bupati Sampang Rudi Arifiyanto, Camat Pangarengan, Nur Holis bersama mantan Wabup di lantai 2.

Pertama yang ditanyakan ke Camat Pangarengan, Nur Holis terkait hal proses mekanisme usulan penggantian Pj. Kades Ragung.

“Kami Selaku Camat sepanjang tidak ada usulan dari bawah, tidak memiliki dasar untuk mengusulkan” ujar Irham saat meniru jawaban Camat Pangarengan.

Kemudian, Pj. Bupati Sampang Rudi Arifiyanto menanyakan kepadanya surat permohonan pengunduran diri terhadapnya.

“Saya Masih memberikan argumentasi dari tataran normatif, bahwa pergantian Pj Kades sudah jelas diatur dalam peraturan Bupati Sampang Nomor 7/2021 tentang pedoman, Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa tepatnya pada pasal 72 angka (4) : Penjabat Kepala Desa dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilakukan evaluasi setiap 6 (enam) Bulan oleh Tim Evaluasi Kinerja Pj Kades“ terangnya.

Merasa ambisinya untuk mengganti Pj. Kades Ragung sekaligus untuk membuktikan bahwa dalam seminggu masa awal jabatan  Pj. Bupati Sampang dirasa terkendala oleh aturan hanya dengan evaluasi 6 bulanan.

Baca juga  Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Pamekasan Lancar, Ini Sebabnya

Kemudian Wabup Sampang memerintahkan Pj. Bupati untuk segera masuk kamar dan kemudian menelpon seseorang dengan gaya komunikasi Madura kental.

Kemudian mantan Wabup Sampang berlalu ke sebuah kamar sambil lalu dia iringi dan sekaligus permintaan maaf atas keberatan nya untuk dengan pertimbangan easiat alamarhum mantan Kades Ragung, H. Semar Kandi yang meninggal dan saat belum genap 40 harinya.

“ Mas Irham, saya titip Desa Ragung ya, beserta perangkatnya untuk dibina dan diarahkan sekaligus diberdayakan pada semua program kegiatan dengan tetap minta arahan sesepuh Desa dan BPD,“ kata Irham menirukan pesan mantan Kades Ragung.

Ketika berlalu mengiringi Wabup ke sebuah kamar sisi selatan sambil lalu minta maaf, tanpa diduga pada sebuah meja nampak berjejer banyak sajam bentuk clurit.

Dalam situasi seperti itu, dirinya mengaku tidak ada pilihan untuk menandatangani surat permohonan pengunduran diri.

Sementara itu, Pj Bupati Sampang Rudi Arifianto saat dikonfirmasi kebenaran informasi tersebut memilih bungkam tidak menjawab. (red)