tutup
ght="300">
Berita

Pj Kades Panyirangan Pangarengan Sampang Diberhentikan

×

Pj Kades Panyirangan Pangarengan Sampang Diberhentikan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kepala Desa
Ilustrasi Kepala Desa

SAMPANG – Penjabat (PJ) Kepala Desa Panyirangan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang Abdul Fatah diberhentikan dari jabatannya.

Pemberhentian tersebut dilakukan pasca evaluasi kinerja Pj Kades Panyirangan oleh Tim Evaluasi terdiri dari Asisten I, Kabag Hukum Pemkab Sampang, DPMD, Dinas Pendidikan dan Bakesbangpol .

Camat Pangarengan Nur Holis dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemberhentian Abdul Fatah dari jabatannya, bahkan SK-nya turun diperkirakan pada 10 November 2023 lalu.

Namun, pihaknya tidak mengetahui secara pasti penyebab yang bersangkutan diberhentikan, yang jelas menjadi kewenangan tim Evaluasi Kabupaten.

“Evaluasi kinerja Pj Kades dilakukan setiap 6 bulan oleh Tim Evaluasi Kabupaten,” ujarnya dikutip dari Tribun Madura, Selasa (28/11/2023).

Baca juga  Monitoring Tata Kelola Pasar Srimangunan, FSS Dukung Relokasi Pedagang Sebagai Upaya Terwujudnya Pasar Sehat

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sampang, Cholilurrohman membeberkan penyebab diberhentikannya Abdul Fatah dari jabatannya karena dinilai kurang baik dalam mengemban tugas.

Keputusan itu, melalui hasil evaluasi dan yang menilai bukan hanya satu orang, namun seluruh anggota tim.

“Hasil evaluasi tim nantinya disimpulkan, dari kesimpulan hasil evaluasi yang bersangkutan kinerjanya kurang baik,” ucapnya.

Di samping itu, pihaknya berharap kepada Pj Kades Panyirangan yang baru nantinya bisa mengemban amanah yang diberikan, sebagaimana tupoksi tugas Kades, mampu membawa desa berkembang, maju, dan desa mandiri.

“Harus menjalankan tugas sesuai ketentuan yang ada, meningkatkan kewirausahaan desa dan penataan kelolaan pemerintahan desa yang baik termasuk agribisnis, ekowisata dan kuliner,” pungkasnya. (red)