tutup
ght="300">
Berita

Plt Bupati Bangkalan Minta Waktu 10 Hari Selesaikan Polemik Pilkades Tanah Merah Laok

×

Plt Bupati Bangkalan Minta Waktu 10 Hari Selesaikan Polemik Pilkades Tanah Merah Laok

Sebarkan artikel ini
Plt Bupati Bangkalan Bersama Forkopimda Saat Menerima Warga Tanah Merah Laok Di Aula Pemkab Setempat.
Plt Bupati Bangkalan bersama Forkopimda saat menerima warga Tanah Merah Laok di Aula Pemkab setempat.

BANGKALAN – Upaya puluhan warga Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan meminta kejelasan status hasil pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tanah Merah Laok diberi estimasi waktu 10 hari, Sabtu, (03/06/23).

Estimasi masa 10 hari tersebut disampaikan Plt Bupati Bangkalan, Drs. Mohni untuk melakukan kajian dalam mengambil keputusan status hasil pemilihan Kepala Desa Tanah Merah Laok.

Plt, Bupati Bangkalan, Drs Mohni meminta kesempatan waktu sepuluh hari kepada warga Tanah Merah Laok untuk melakukan evaluasi sebelum mengambil keputusan.

“Kami meminta waktu sepuluh hari untuk evaluasi, dan senin depan saya perintahkan Sekda untuk minta pentunjuk kepada Gubernur Jatim. Kami punya atasan, sehingga kami perlu arahan,” ujar plt Bupati Bangkalan, saat menerima puluhan warga Tanah Merah Laok itu di Aula Pemkab Bangkalan.

Baca juga  Target Tuntas Tiga Hari, KPU Sampang Start Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan

Estimasi waktu itu tercatat mulai dari tanggal 01 Juni 2023 hingga sampai tanggal 11 Juni 2023. Pihaknya berjanji akan menerima kedatangan warga Tanah Merah Laok di Pemkab Bangkalan, pada Senin, 12 Juni 2023 mendatang.

Sementara itu, Kuasa Hukum P2KD Tanah Merah Laok, Bahtiar Pradinata berharap pemkab Bangkalan mengakui status hasil pemillihan Kepala Desa Tanah Merah Laok.

“Sebab, dasar hukum kita menggelar Pilkades sudah jelas ada rekomendasi dari PTUN. Apalagi keputusan dari Plt ini bukan solusi, namun hanya menambah pengkacauan hukum dan menambah kondisi warga tidak kondusif,” pungkasnya. (ang)