BeritaKriminal

Polres Bangkalan Amankan Pengedar Sabu Seberat 100 Gram

Kapolres Bangkalan Saat Melakukan Press Release Dihadapan Awak Media. (Foto : Istimewa)
Kapolres Bangkalan saat melakukan press release dihadapan awak media. (Foto : Istimewa)

BANGKALAN – Satreskoba Polres Bangkalan kembali merilis 2 orang tersangka pengedar narkoba yang dikenal lintas kota di pulau Madura yakni, I (26 tahun) warga desa Lerpak, Kecamatan Geger, Kabupaten Sampang dan D (26 tahun) warga Kabupaten Sampang, Senin (13/11/2023)

Dalam keterangannya, Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. menjelaskan jika petugas awal mula mengamankan D di pinggir Jalan Raya Ds. Karang Nangkah, Kec. Blega, Bangkalan.

“Tim kami mengamankan D di Blega. Berdasarkan pengembangan, ada beberapa orang yang disebutkan oleh tersangka. Pada saat penangkapan, I berada di TKP. Dari hasil penangkapan di TKP, kami berhasil mengamankan 100 gram narkotika jenis sabu,” bebernya.

Berdasarkan pengakuan terhadap petugas, D hendak mengambil sabu-sabu ini di rumahnya I untuk dijual ke Sumenep.

“Jadi D setelah mendapat barang dari I, hendak menjual sabu seberat 100 gram itu ke M yang sekarang masih DPO di Sumenep,” tambahnya.

AKBP Febri juga menyebutkan jika barang bukti sabu-sabu tersebut ditemukan petugas di area badan tersangka yang berinisial D. Hingga kini, menurut AKBP Febri petugas masih terus melakukan pengembangan kasus ini.

Disamping itu, selain mengamankan sabu-sabu seberat 100 gram Satreskoba Polres Bangkalan juga mengamankan satu unit hp Vivo, satu lembar STNK, dan satu unit sepeda motor merk Honda PCX warna biru dongker dari tersangka inisial D.

Sementara itu, dari tersangka inisial I polisi mengamankan satu kantong plastik klip sedang berisi butiran kristal putih diduga sisa sabu, satu rol lakban warna hitam, satu bungkus tisu kering, satu buah timbangan digital warna silver, satu buah sendok plastik warna putih, dan satu unit Hp merk Oppo warna hitam.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (ang)

Exit mobile version