BANGKALAN – Penangkapan seorang ibu muda insial R asal Kecamatan Galis yang tega membuang bayinya di tengah Pasar Tanah Merah membuat dilema Polres Bangkalan.
Pasalnya, penyidik Polres Bangkalan hanya menangkap R Ibu Bayi, sementara ayah dari bayi tersebut belum ditangkap padahal kabarnya pembuangan bayi perempuan itu atas inisiatif R dengan kekasihnya.
Kepala Desa (Kades) Daleman, Kecamatan Galis, Murip mendesak aparat penegak hukum (APH) menangkap ayah dari bayi tersebut sebab tidak adil jika hanya ibu bayi yang diamankan dan bayi tidak berdosa itu merupakan hasil dari kedua pelaku.
”Berbuatnya berdua, maka tanggung jawabnya harus juga berdua, jangan hanya enaknya saja,” terangnya, Rabu, (10/01/2023).
Informasi yang berkembang, ayah bayi tersebut merupakan warga Sampang yang dikenal R di Surabaya.
Namun, Murip belum bisa memastikan 100 persen dugaan itu benar sehingga perlu keseriusan penyidik Polres Bangkalan untuk menangkap pelaku.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo Saputro menyampaikan bahwa pihaknya belum mengetahui identitas ayah biologis bayi sebab R belum memberikan keterangan yang valid.
Bahkan, R mengaku tidak mengetahui alamat kekasihnya yang membuatnya hamil dan melahirkan tersebut.
Heru mengaku pihaknya belum menetapkan ayah biologis bayi tersebut sebagai tersangka sebab harus memastikan keberadaan terduga pelaku dan akan melakukan pemanggilan.
“Jika tidak kooperatif, akan ditetapkan sebagai buron, kami dalami untuk mengetahui bapak biologisnya,” pungkasnya. (ang)