BANGKALAN – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bangkalan bersama personel gabungan akan melakukan penerapan Operasi Patuh Semeru 2023 mulai 10 Juli 2023 sampai dua minggu ke depan, tepatnya 23 Juli 2023.
Ada beragam pelanggaran yang akan ditindak polisi selama berlangsungnya Operasi Patuh Semeru 2023 yang berlaku bagi seluruh wilayah se-Jawa Timur, termasuk di wilayah Bangkalan.
KBO Satlantas Polres Bangkalan, Ipda Pariadi mengatakan, ada 8 (delapan) jenis kegiatan yang menjadi sasaran Operasi Patuh Semeru 2023 kali ini diantaranya.
- Menggunakan ponsel saat berkendara maupun mengemudi,
- Pengemudi di bawah umur,
- Kendaraan Overload (ODOL),
- Mengemudi tak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara sepeda motor tak menggunakan helm standar,
- Pengendara dalam pengaruh alkohol,
- Melawan arus,
- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tak sesuai aturan, dan
- Pengendara melebihi batas kecepatan.
“Selama 14 hari itu akan di lakukan operasi patuh semeru serentak se indonesia. Sebelumnya kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat menggunakan media sosial, baik melalui siaran radion maupun penyebaran brosur ” ujarnya.
Dikatakan Pariadi, untuk penindakan pelanggar akan di tentukan prosentasenya meskipun tilang manual sudah di terapkan kembali, tetapi pihaknya akan tetap menjalankan tilang elektronik (ETLE) secara kondisional.
“Apakah ada razia gabungan atau tidak sementara belum ada petunjuk pimpinan, jadi yang kita lakukan untuk sementara hunting sistem, artinya akan dilaksanakan patroli dan apabila ditemukan pelanggaran akan di lakukan tilang secara manual,” tuturnya.
Pihaknya berharap operasi ini nantinya akan meningkatkan kepatuhan pengendara demi keselamatan bersama dalam berlalulintas.
“Himbauan kepada masyarakat bangkalan untuk lebih tertib berkendara di jalan raya supaya tercipta Kamseltibcar Lantas, sehingga rasa nyaman itu ada dan untuk mengurangi angka kecelakaan,” pungkasnya. (ang)