tutup
ght="300">
Berita

Polres Bangkalan Lepas Satu Pembawa Senpi Hasil Penangkapan Saat Pilkades di Konang

×

Polres Bangkalan Lepas Satu Pembawa Senpi Hasil Penangkapan Saat Pilkades di Konang

Sebarkan artikel ini
Polres Bangkalan Saat Mengamankan Warga Konang Saat Ketahuan Membawa Senpi
Polres Bangkalan saat mengamankan warga Konang saat ketahuan membawa senpi

BANGKALAN – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap III di Kabupaten Bangkalan telah selesai dan secara umum berjalan dengan aman dan lancar.

Meski demikian, Jajaran Polres Bangkalan mengamankan dua orang pria berinisial SA dan N warga kecamatan Konang kabupaten Bangkalan.

Kedua orang tersebut diamankan karena kedapatan membawa senjata api (senpi) saat terjadi kericuhan di pilkades Konang Kecamatan Konang, Rabu kemarin (25/10/2023).

Sekalipun sempat terjadi penangkapan oleh aparat atas dua orang namun Satreskrim Polres Bangkalan saat melakukan penyelidikan hanya menahan satu orang.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, Diamankannya dua orang pria tersebut bermula ketika anggota petugas pengamanan pilkades di desa Konang melihat ada dua orang laki-laki yang mencurigakan berada di sebuah warung yang tidak jauh dari TPS di Desa Konang.

Baca juga  Gauli Istri Orang Saat Lampu Padam, Pemuda di Sampang Digrebek Warga

“Kemudian anggota pengamanan pilkades langsung menghampiri dua orang laki-laki yang mencurigakan itu dan dilakukan penggeledahan kepada SA dan N,” ujarnya.

Pada saat digeledah, petugas menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarungnya dan juga ditemukan 1 pucuk senjata api jenis revolver yang diselipkan di bilik kemeja lengan pendek yang digunakan oleh seorang laki – laki tersebut. Setelah diperiksa senjata api tersebut jenis revolver yang berisikan 6 butir amunisi.

Atas dasar itulah, petugas kemudian langsung mengamankan SA dan N. Namun sesampainya di Mapolres, N bisa menunjukkan legalitas kepemilikan senjata api sehingga dipulangkan.

“Kalau ada bukti kepemilikan yang sah, kami tidak bisa menahan sehingga tidak bisa diproses sesuai undang-undang yang berlaku. Masyarakat yang merasa terancam bisa melapor ke Polres atau kantor polisi terdekat,” terangnya.

Baca juga  Usai Ditetapkan, H Idi Siapkan 10 Program Pro Masyarakat

Hingga berita ini ditulis, tersangka SA masih dilakukan penyidikan dan barang bukti revolver dikirim ke Labfor Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ang)