BANGKALAN – Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan mengamankan penadah barang curian bernisial H warga Dusun Parseh Selatan, Desa Parseh, Kecamatan Socah. Darinya, sebanyak 7 unit motor hasil curanmor berhasil di sita, Sabtu, (16/09/23).
Penangkapan tersebut berawal saat 12 September 2023 Polres Sampang mendapat informasi bahwa terdapat penadah barang curian sekaligus bandar narkoba di Desa Parseh.
Saat itu juga kemudian Satreskrim dan Satreskoba Polres Bangkalan mendatangi lokasi salah satu rumah yang di curigai menjadi penadah dan bandar di Dusun Parseh Selatan, Desa Parseh, Kecamatan Socah.
“Kemudian dilakukan penggerebekan, mendapati pemilik rumah berinisial H berikut 7 unit motor hasil curian, satu kunci T dan beberapa plat nomor kendaraan, yang bersangkutan juga positif narkoba,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya.
Dari sejumlah kendaraan yang disita, terdapat motor hasil curian dari tempat kejadian perkara (TKP) Jl. Raya Besel, Kelurahan Tonjung, Kecamatan Burneh berupa motor jenis honda scoopy.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, motor scoopy itu diperoleh dari kenalannya berinisial G residivis curanmor. Saat ini kami tetapkan sebagai DPO, tim dari reskrim sedang mencari keberadaannya,” ujar Febri.
Barang bukti tersebut lanjut Febri, akan dikembalikan pada pemiliknya. Ia meminta masyarakat yang menjadi korban curanmor, agar melaporkan ke Polres Bangkalan dan segera mengkrocek dengan barang bukti yang disita.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian, serta pasal 127 KUHP tentang penyalahgunaan narkoba. (ang)