BANGKALAN – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangkalan bakal memberlakukan tilang manual di wilayah hukum Polres Bangkalan akhir bulan Mei 2023.
Kasatlantas Bangkalan AKP Anindita Harcahyaningdyah mengatakan bahwa dalam minggu ini pihaknya masih melakukan rapat dengan internal Kepolisian dan berkoordinasi dengan instansi samping, TNI dan Dishub.
“InsyaAllah minggu depan untuk di Kabupaten Bangkalan sudah bisa diberlakukan tilang manual,” ujarnya, Rabu (17/05/2023)
Menurutnya, sebelum tilang manual di berlakukan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi melalui media eletronik dan media sosial.
“Kita sosialisasikan dulu biar masyarakat tahu dan tidak kaget, ketika tilang manual ini diberlakukan, aparat nya sudah siap dan masyarakat juga siap,” ungkapnya.
Dijelaskan Anin, pemberlakuan tilang manual ini sesuai SKR dari Kapolda Jatim tertanggal 02 Mei 2023 tentang penindakan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan laka lantas dengan fatalitas yang tinggi dan itu ada 12 indikator.
Ditambahkan oleh Anin bahwa meskipun telah diberlakukan tilang manual, tilang eletronik masih tetap berlaku.
“Tilang eletronik masih berlaku, jadi tilang manual ini nanti membackup dan sinergi dengan tilang eletronik,” tuturnya. (sam)