BANGKALAN – Satu orang yang ditangkap membawa senpi ilegal pada pelaksanaan Pilkades di Desa Konang ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Satreskrim Polres Bangkalan terhadap SA (40) warga Desa Durin Barat Kecamatan Konang, Bangkalan, Senin, (30/10/23).
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo mengungkapkan bahwa tersangka SA mengakui kepemilikan senjata tajam dan senjata api. Ia diketahui telah memiliki senpi tersebut sejak 15 tahun yang lalu.
“Pelaku sudah bawa (memiliki) senpi sudah 15 tahun,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sengaja membawa senjata api berisi 6 butir peluru dan senjata tajam ke TPS Desa Konang untuk menjaga dirinya.
“Dari pengakuan pelaku, motivasinya untuk menjaga diri,” tambahnya.
Meski begitu, ia tak menjelaskan secara detail awal mula senjata tersebut diketahui oleh petugas.
“Ya sesuai video yang beredar, petugas melakukan pemeriksaan diketahui pelaku membawa senjata tajam, akhirnya pelaku diamankan,” imbuhnya.
Meski begitu, ia membenarkan adanya dua orang yang diamankan saat kejadian tersebut terjadi, namun dirinya mengaku salah satu orang yang diamankan yakni N berhasil menunjukkan surat dan legalitas kepemilikan senjata api sehingga dipulangkan.
“Hubungan N dan A ini masih memiliki hubungan keluarga. Dan dari hasil pemeriksaan, N memiliki legalitas senpi itu sehingga tidak ditahan,” terangnya.
Pihaknya juga tidak bisa memastikan status N merupakan mantan kepala desa atau bukan karena sedang didalami. (ang)