PAMEKASAN – Polres Pamekasan menggerebek enam lokasi pembuatan petasan atau mercon di Kabupaten Pamekasan, Minggu (24/3/2024).
Sebanyak enam lokasi tersebut tersebar di Kecamatan Larangan dan Kadur Kabupaten Pamekasan.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan lima tersangka, dan dua tersangka lainnya masih buron.
Kelima tersangka yang berhasil ditangkap petugas yaitu N, MH, M, H dan AT dan sementara dua tersangka yang masih buron yakni A dan M.
Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menjelaskan bahwa selain mengamankan para tersangka, tim Satreskrim juga menyita sejumlah barang bukti berupa selongsong petasan, potasium, bubuk aluminium, garam, arang, serta beberapa petasan siap dijual.
“Penangkapan terhadap para tersangka itu setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa di lokasi tersebut ada pembuat petasan,” ucapnya.
Dia menerangkan, penindakan terhadap pembuat petasan atau bahan peledak diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun. (wan)