tutup
ght="300">
Berita

Polres Sampang Amankan 132 Tersangka Dari 114 Kasus Narkoba Dalam Kurun Waktu 8 Bulan

×

Polres Sampang Amankan 132 Tersangka Dari 114 Kasus Narkoba Dalam Kurun Waktu 8 Bulan

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Yang Digelar Polres Sampang
Konferensi pers yang digelar Polres Sampang

SAMPANG – Satreskoba Polres Sampang berhasil mengamankan 132 tersangka dari 114 kasus dalam periode Januari – Agustus 2023, hal tersebut diungkap saat konferensi pers di Halaman Mapolres Sampang, Selasa (5/9/2023).

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto mengungkapkan bahwa Barang Bukti (BB) yang diamankan diantaranya Sabu seberat 739,59 gram, Extasy 1 butir, Pil logo Y 4.700 butir, Pil logo LL 1000 butir dan Pil Dextro 147 butir.

“Sedangkan rinciannya, tanggal 1 Januari hingga 13 Agustus 2023 sebanyak 93 kasus dengan 111 tersangka dan BB sabu 722,47 gram, Extasy 1 butir, Pil logo Y 4.700 butir, Pil logo LL 1000 butir dan Pil Dextro 147 butir,” ungkapnya.

Baca juga  Kadisdik Sampang Tak Masuk DP4, Temuan Saat Validasi DPT PSU

Sujianto juga mengungkapkan bahwa selain itu pihaknya telah melakukan operasi tumpas dilakukan mulai tanggal 14 hingga 25 Agustus 2023 yang terungkap sebanyak 21 kasus dengan 21 tersangka.

Dari 132 tersangka tersebut, Polres Sampang mengamankan pelaku di berbagai kecamatan diantaranya di Kecamatan Sampang sebanyak 17 TKP, Camplong 12 TKP, Omben 15 TKP, Torjun 13 TKP, Jrengik 2 TKP.

Kemudian Kecamatan Kedungdung 8 TKP, Robatal 6 TKP, Karang Penang 2 TKP, Ketapang 12 TKP, Sokobanah 8 TKP, Banyuates 8 TKP, Pangarengan 4 TKP dan Sreseh 3 TKP.

“Jadi yang paling mendominasi di tahun ini ada di Kecamatan Sampang sendiri,” pungkasnya. (amr)