SAMPANG – Beredar informasi Mantan Kepala Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Bangkalan Samsuri diringkus Aparat Penegak Hukum jajaran Polres Sampang, Senin, (15/05/23) kemarin.
Kabar penangkapan DPO kasus Korupsi PKH itu beredar dikalangan media, bahwa pria buronan Kejaksaan Bangkalan itu ditangkap tangan jajaran Polres Sampang karena kedapatan bawa sajam.
Kabar tersebut dibenarkan oleh salah satu narasumber terpercata inisial S yang enggan disebutkan namanya.
Pihaknya mengatakan bahwa DPO kasus korupsi PKH di Bangkalan itu ditangkap jajaran Polres Sampang karena membawa Sajam.
“Infonya Syamsuri ditangkap diwilayah hukum Polres Sampang karena bawa sajam,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, S.H membenarkan bahwa Syamsuri ditangkap oleh aparat karena membawa Sajam.
Pelaku ditangkap di Jalan Lingkar Selatan Kecamatan Torjun Sampang, Senin (15/5/2023) pukul 17.30 WIB saat tim resmob sedang melaksanakan patroli.
“Identitas pelaku yang kami tangkap Syamsuri beralamat Dusun Kelbung Timur Desa Kelbung Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu sebilah clurit lengkap dengan pegangan dari kayu yang dililit tali merah dilengkapi sabuk pengaman dan kendaraan roda empat kijang innova dengan nopol L 1647 DAD.
“Pelaku ditangkap dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Sampang,” tutupnya. (dim)