tutup
ght="300">
Berita

PSU Sampang, Penghuni Rutan Antusias Gunakan Hak Pilihnya

×

PSU Sampang, Penghuni Rutan Antusias Gunakan Hak Pilihnya

Sebarkan artikel ini
Img 20181027 Wa0008
IMG 20181027 WA0008

SAMPANG – TPS khusus 20 kelurahan Gunung Sekar Sampang yang berada di rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Sampang dikunjungi komisioner Bawaslu RI bersama Bawaslu Jawa Timur dan Kabupaten, Sabtu (27/10).

Mereka memantau proses pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Sampang yang dilakukan oleh para penghuni rumah tahanan (Rutan) setempat.

Pantauan taberita.com, pukul 11.24 wib proses pemungutan suara di rutan kelas IIB sudah selesai. Namun belum dilakukan penghitungan suara karena menunggu pukul 13.00 wib sesuai jadwal.

“Kami bersama rombongan Bawaslu mengecek proses pemungutan suara ulang di sejumlah TPS. Salah satunya di TPS khusus penghuni rutan ini,” ujar Afifuddin, komisioner Bawaslu RI divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan antar lembaga.

Baca juga  Stakeholder di Sampang Tandatangani Komitmen Bersama Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Menurut Afifuddin, dari sejumlah TPS yang didatangi ditemukan beberapa TPS yang tidak menempelkan daftar pemilih tetap (DPT) sehingga menyulitkan warga untuk mengecek namanya. “Sudah saya sampaikan tadi ke KPPSnya agar menempelkan DPT di area TPS,” ucapnya.

Sementara Ketua KPPS TPS Khusus 20 Gunung Sekar, Rutan Kelas IIB Sampang, Akh Ishak mengatakan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) penghuni Rutan kelas IIB Sampang yang dikeluarkan KPU sebanyak 215 orang, namun yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 208 orang.
“Sisanya yang tidak menggunakan hak pilihnya mereka yang sudah divonis bebas,” ujarnya.

Dijelaskan, total penghuni Rutan sebanyak 273 orang dengan rincian, 208 orang penghuni asli Sampang, 61 orang penghuni dari luar Sampang, dan 4 orang anak-anak.

Baca juga  Lantik 5 Pejabat Hasil Lelang Terbuka, Bupati Sampang Ingatkan Integritas dan Amanah

Menurut Ishak, pencoblosan dibuka mulai pukul 7.30 wib, karena ada salah satu saksi dari Paslon yang terlambat hadir sehingga molor 30 menit dari jadwal yang ditentukan.

“Proses penghitungan sesuai peraturan yang berlaku akan dimulai pukul 13.00 wib dan semua saksi dari tiga pasangan calon masih berada disini semua hingga proses penghtungan usai,” ucapnya. (AW)