PAMEKASAN – Satlantas Polres Pamekasan mengamankan 61 motor tak sesuai standar saat melakukan razia balap liar Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.
Puluhan motor yang diamankan ini tersebut penonton dan pebalap liar yang biasa balapan liar tengah malam di Jalan Kabupaten.
Penonton dan pembalap motor liar ini berungkali balapan liar di Jalan Kabupaten tersebut padahal Satlantas Polres Pamekasan sering melakukan penindakan.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto mengatakan bahwa puluhan motor yang diamankan itu hasil razia gabungan di depan Pendopo Bupati Pamekasan.
Razia balap liar motor tersebut menurutnya dipimpin Kabag Ops Polres Pamekasan yang diikuti 50 personel gabungan.
“Kami berhasil mengamankan sebanyak 61 motor tak sesuai standar dan langsung tilang di tempat,” ungkapnya.
Selain itu, puluhan motor yang tidak sesuai standar tersebut kini diamankan di Mapolres Pamekasan.
Sementara ini belum diketahui apakah terdapat motor yang bodong atau tida sebab nantinya akan diketahui saat para pemilik mengurus.
Ia beralasan bahwa puluhan motor yang ditilang dan diamankan tersebut karena pretelan, knalpot brong dan tanpa dilengkapi surat kendaraan.
Sedangkan motor yang lengkap dan pengendaranya bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dipersilahkan pulang oleh petugas.
“Rata-rata yang ditilang pelajar, anak muda dan orang dewasa, mereka bisa mengurus motor yang ditilang dan diamankan tersebut ke Polres Pamekasan dengan menunjukkan surat tilang dan STNK,” tambahnya.
Sementara itu, khusus motor yang pretelan atau knalpot brong, terlebih dahulu dilengkapi dengan kelengkapan yang standar. (wan)