SAMPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sampang, melaksanakan Rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat, Jalan Wijaya Kusuma, kabupaten Sampang, Selasa (28/03/23).
Rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Sampang Faddol dengan menjelaskan bahwa Rapat Paripurna tersebut diagendakan penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap LPKJ Bupati Sampang Tahun Anggaran 2022 dan Pengumuman Nama – nama Anggota Pansus LKPJ Kabupaten Sampang TA. 2022 serta pengesahan dua Raperda inisiatif.
Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi menyampaikan dalam hal tersebut bahwa rapat paripurna merupakan agenda konstutional yang secara yuridis formal diatur dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Deerah yang mengamanatkan Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“LKPJ merupakan ringkasan laporan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah atau progres report pelaksanaan pembangunan yang disampaikan kepada DPRD,” ungkapnya.
Pertanggung jawaban kinerja yang dilaksanakan pemerintah daerah. sebagai perwujudan transparansi dan akuntabilitas, pelaksanaan otonomi daerah sejalan dengan upaya menciptakan pemerintah yang bersih, bertanggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik.
“Catatan – catatan strategis dalam keputusan DPRD, untuk perbaikan dan peningkatan penyelenggaraan pemerintah yang baik dimasa yang akan datang,” ujarnya.
Hal yang dikemukakan dapat memberikan gambaran secara umum jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten Sampang selama tahun 2022. Selanjutnya dapat menjadi motivasi bagi yang terhormat dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Sampang dan masyarakat Kabupaten Sampang.
“Semoga hal yang sudah dijalankan bisa memberi dampak positif bagi masyarakat Sampang yang hebat dan bermartabat,” tutup H. Slamet Junaidi. (dim)