tutup
ght="300">
Berita

Rekap Pleno Dirubah PPS, Caleg Nasdem Dapil II Sampang Duga Oknum Maling Suara Gentayangan

×

Rekap Pleno Dirubah PPS, Caleg Nasdem Dapil II Sampang Duga Oknum Maling Suara Gentayangan

Sebarkan artikel ini
Calon Legislatif (Caleg) Anggota DPRD Sampang Juhari.
Calon Legislatif (Caleg) Anggota DPRD Sampang Juhari.

SAMPANG – Isu pergeseran dan perubahan suara di Kabupaten Sampang ternyata tak hanya jadi isapan jempol belaka, pasalnya seorang Calon Legislatif (Caleg) Anggota DPRD Sampang Juhari dari Partai Nasdem menjadi korban.

Juhari menduga perubahan suara tersebut terjadi pada Caleg sesama partainya dengan nomor urut yang berbeda dalam Daerah Pemilihan II meliputi Kecamatan Tambelangan, Jrengik dan Sreseh.

Hal tersebut jika terjadi menurutnya akan berdampak pada peluang lolos terhadapnya akan semakin kecil sebab suara pesaing sesama partainya mendapatkan perubahan suara di Desa Bancelok Kecamatan Jrengik

Juhari bercerita bahwa suara milik pesaingnya tersebut bertambah tidak sama dengan Formulir C Hasil yang direkap oleh KPPS.

Baca juga  Kuota Calon Jamaah Haji Kabupaten Sumenep Sebanyak 767 Orang

Hal itu terjadi di TPS II Desa Bancelok hasil Formulir C Rekap oleh KPPS Nomor Urut Satu tersebut memperoleh 108 Suara, namun saat bacakan di tingkat PPK Jrengik, nomor urut satu memperoleh 182 Suara jadi bertambah 74 Suara.

“Keanehan itu terjadi karena saksi kami dari partai NasDem yang telah menyetor data Formulir C Rekap hasilnya justru bertambah, seharusnya kembalikan sesuai hasil C Rekap KPPS sehingga pihaknya menduga ada oknum maling suara yang bergentayangan,” ketusnya, Selasa (20/2/2024).

Pihaknya bahkan memiliki bukti data C Rekap Plano yang terdapat bekas tipe x sehingga menguatkan bukti kejanggalan perubahan suara.

“Maka dengan itu kami minta suara harus kembali semula, dan jika tidak diindahkan akan melakukan langkah Hukum sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.

Baca juga  Alumni Al - Azhar Mesir Bersikap, Dukungan Aba Idi Dua Periode Terus Mengalir

Sementara itu, Ketua PPK Jrengik Mahfud membenarkan bahwa di hari pertama terjadi perselisihan suara sehingga rekapitulasi untuk untuk Desa Bancelok ditunda.

“Betul semalam ada perselisihan, maka kami pending untuk desa Bancelok akan kembali dibacakan di hari terakhir,” singkatnya. (red)