tutup
ght="300">
Berita

Sakit Parah, Terdakwa Kasus Pembunuhan di Sampang Dipulangkan ke Rumah

×

Sakit Parah, Terdakwa Kasus Pembunuhan di Sampang Dipulangkan ke Rumah

Sebarkan artikel ini
Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi bersama jajaran saat melakukan press release ke awak media.
Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi bersama jajaran saat melakukan press release ke awak media.

SAMPANG – Terdakwa kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Matdeh terhadap Mohammad Razek yang terjadi (6/6/2023) dipulangkan ke rumah dengan alasan sakit.

Pelaku merupakan terdakwa pembunuhan yang jazadnya dikubur di atas bukit Dusun Kembang Timur, Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Kronologi pemulangan terdakwa kasus pembunuhan diketahui berstatus tahanan titipan kerena masih dalam proses persidangan dan mengalami sakit saat berada di Rutan Klas IIB Sampang.

Dengan kondisi itu, Matdeh kemudian dilarikan ke RSUD dr. Mohammad Zyn, namun setelah memperoleh perawatan kemudian dipulangkan ke kediamannya.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sampang Syaiful Rahman membenarkan jika Matdeh merupakan tahanan dengan status titipan dari Kejari Sampang. S

Baca juga  Segera Daftar, Polres Sampang Siapkan 2 Bus Mudik Gratis Rute Surabaya dan Jakarta

Dia menjelaskan bahwa saat tanggal 13 Agustus kemarin terdakwa dilarikan ke RSUD dr. Mohammad Zyn dikarenakan sakit parah berdasarkan berdasarkan saran dari dokter Rutan.

“Saat itu kita buatkan surat serah terima, berarti itu sudah lepas dari Rutan dan menjadi wewenang Kejari Sampang,” ucapnya, Senin (21/8/2023)

Terpisah, Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi membenarkan atas dipulangkannya terdakwa karena kondisinya yang sedang sakit.

Namun, menurutnya pemulangan tersebut hanya bersifat sementara karena jika kondisinya sudah membaik, terdakwa akan dijemput kembali untuk menjalankan proses sidang.

“Berdasarkan pasal 44 KUHP bahwa orang sakit belum bisa dilakukan proses sidang, begitupun juga kita memegang HAM sehingga masa penahanan sekarang ranah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang jadi bukan Kejaksaan,” ujarnya.

Baca juga  Raihan Opini WTP Pemkab Sampang Bungkam Tudingan Pinjaman Utang Pemerintah Daerah Bermasalah

Dijelaskan, untuk saat ini status terdakwa sudah merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Sampang, sebab pada 15 Agustus 2023, Kejari Sampang telah melakukan pelimpahan.

Lebih lanjut, di tanggal 16 Agustus 2023 pihak keluarga mengirim surat permohonan pembantaran kepada Majelis Hakim Pengadilan, karena terdakwa berdasarkan hasil lab RSUD dr. Mohammad Zyn mengalami pemecahan pembuluh darah.

“Waktu itu majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut, dan mengeluarkan penetapan untuk dilakukan penundaan penahanan terhadap Terdakwa sebagai perawatan kesehatan,” pungkasnya. (amr)