tutup
ght="300">
Berita

Satu Tahun Berjalan, Pemasangan Eartag Sapi di Kabupaten Sampang Capai 54.731 Ekor

×

Satu Tahun Berjalan, Pemasangan Eartag Sapi di Kabupaten Sampang Capai 54.731 Ekor

Sebarkan artikel ini
Salah Satu Sapi Milik Peternak Di Kecamatan Kedungdung.
Salah satu sapi milik peternak di Kecamatan Kedungdung.

SAMPANG – Pencapaian pemasangan anting Eartag yang dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP) untuk sapi ternak yang berada di Kabupaten Sampang saat ini masih belum mencapai angka seratus persen.

Kepala Disperta KP Sampang Ir. Suyono, melalui Kepala Bidang (Kabid) Peternakan Moh Arif mengatakan bahwa realisasi pemasangan Eartag untuk saat ini hanya mencapai 54.731 ekor sapi.

“Itu semua terealisasi di semua kecamatan yang berada di Kabupaten Sampang, sedangkan jumlah sapi di Kabupaten Sampang ada sekitar 256.785 ekor,” ungkapnya. Rabu (20/9/2023)

Selain itu, Arif juga membeberkan bahwa angka paling tinggi pemasangan eartag berada di Kecamatan Ketapang.

Baca juga  Dua Truck Bermuatan Garam Asal Pamekasan Dicegat Warga Tanah Merah Bangkalan

“Untuk angkanya paling tinggi di Kecamatan Ketapang mencapai 14.653 ekor dan yang paling rendah di Kecamatan Sreseh hanya 1.253,” terangnya.

Ketika disinggung mengenai sanksi yang sudah tertera di Peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Surat Edaran. hanya sebatas sanksi di pelayanan saja.

“Untuk pemberlakuan sanksi di Sampang, hanya diterapkan ke pelayanan yaitu peternak tidak akan mendapatkan dari petugas kesehatan sapi,” Tandasnya.

Sekedar diketahui, pemasangan anting Eartag tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 559/KPTS/PK.300/M/7/2022. tentang Penandaan dan Pendataan Hewan Dalam Rangka Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku. (amr)