SAMPANG – Nawedi warga Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang Madura yang ditahan kasus narkoba dengan masa tahanan 2 tahun 8 bulan penjara kabur dari Rutan Klas IIB Sampang pada bulan Februari 2022 lalu.
Meski telah dilakukan upaya pengejaran oleh pihak kepolisian namun Nawedi hingga saat ini masih belum tertangkap.
Kasub Bidang Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sampang Syaiful Rahman mengatakan bahwa, sampai kapanpun petugas akan tetap melakukan pencarian.
“Yang bersangkutan masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya, Senin (2/10/2023).
Adapun soal posisi Nawedi saat ini, pihaknya tidak begitu mengetahui, hanya saja berdasarkan informasi, DPO tersebut berada di Negeri Jiran, Malaysia.
“Semisal ada informasi, misalkan Nawedi posisinya ada di Madura, pasti kita secepatnya turun lagi untuk mencari dan menangkapnya,” terangnya.
Semisal Nawedi berhasil ditangkap pada tahun 2024 atau selanjutnya yang seharusnya masa tahanan sudah selesai,ma yang bersangkutan tetap akan dijebloskan ke tahanan sesuai sisa tahanan yang ada.
“Artinya semisal sisa pidana 1 tahun dari Nawedi yang melarikan diri kemudian berhasil ditangkap tahun 2025 maka sisa pidanan 1 tahun akan dilanjut, jadi tidak ada istilah bebas,” pungkasnya. (amr)