PAMEKASAN – Hasil dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 beberapa waktu lalu di Kabupaten Pamekasan, diketahui sedikitnya 9 formasi kosong, akibat para pesertanya tidak ada satupun yang memenuhi batas nilai minimal atau passing grade.
Menyikapi persoalan itu yang juga terjadi di beberapa daerah lain di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Permenpan Nomor 61 Tahun 2018.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pamekasan, Lukman Hedia Mahdia menjelaskan, dengan adanya Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 itu, maka formasi-formasi yang kosong dapat terisi dengan ranking atau pemeringkatan dengan catatan nilai paling rendah 255.
“Diambil 3 X formasi, misalnya formasinya satu nanti diranking 3X1 jadi 3 orang, ranking satu, ranking dua, ranking tiga, dengan catatan memenuhi jumlah total 255,” terangnya.
Lukman menambahkan, sembilan formasi CPNS yang kosong di Pamekasan itu diantaranya dokter umum, guru Pendidikan Agama Islam dan arsiparis. (IP)