tutup
Berita

Sempat Diprotes Petani, Pemkab Pamekasan Ubah BPP Tembakau di Tahun 2023

×

Sempat Diprotes Petani, Pemkab Pamekasan Ubah BPP Tembakau di Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Petani Saat Menyiram Tambakau Di Lahan Miliknya.
Petani saat menyiram tambakau di lahan miliknya.

PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mengubah besaran biaya pokok produksi (BPP) tembakau 2023 dari sebelumnya Rp53.897 per kilogram menjadi Rp56.597 per kilogram.

Perubahan terkait perhitungan BPP tembakau ini berdasarkan hasil kajian ulang yang kami lakukan dengan melibatkan perwakilan dari petani, pengusaha rokok, dan Pemkab Pamekasan,.

Img 20240409 Wa0073 Sempat Diprotes Petani, Pemkab Pamekasan Ubah Bpp Tembakau Di Tahun 2023

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perkebunan (DKPPP) Pemkab Pamekasan Ajib Abdullah menyampaikan bahwa BPP tembakau Pamekasan, pada musim tanam tembakau tahun ini ditetapkan sebesar Rp53.897 per kilogram untuk tembakau gunung lalu Rp44.514 per kilogram untuk tembakau tegal dan RpRp39.793 untuk tembakau sawah.

Para petani tembakau memprotes penatapan BPP ini, karena dinilai tidak sesuai dengan biaya produksi yang sebenarnya dan tidak melibatkan perwakilan petani tembakau.

Karena itu, kami melakukan kajian ulang dan telah kami putuskan tentang BPP tembakau yang sudah final untuk tahun ini, yakni Rp56.597 per kilogram untuk tembakau gunung, lalu Rp47.653 untuk tembakau tegal dan Rp41.193 per kilogram untuk tembakau sawah,” kata Ajib.

BPP ini, sambung dia, diharapkan menjadi acuan bagi pedagang dan pabrikan dalam membeli tembakau petani pada musim tanam tahun ini.

“BPP ini bukan HET (harga eceran tertinggi). Pemkab Pamekasan hanya memberikan gambaran bahwa biaya pokok produksi yang harus dikeluarkan petani adalah sesuai dengan yang kami tetapkan itu. Jika harga jual tembakau sama atau lebih rendah dari BPP, itu artinya petani rugi,” katanya.

Baca juga  Operasi Keselamatan Semeru 2024 Akan Digelar di Kabupaten Pamekasan, Kamera E-TLE Akan Diaktifkan

Kepala DKPPP Ajib Abdullah menjelaskan, penetapan HPP tembakau ini sebagai salah satu bentuk pelaksanaan dari amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau.

Intinya, penetapan BPP ini sebagai salah satu bentuk upaya Pemkab Pamekasan dalam memberikan dukungan yang berpihak kepada petani tembakau di kabupaten ini,” ujar Ajib.

Selain itu, Pemkab Pamekasan juga ikut berperan aktif dalam ikut mewujudkan iklim yang berpihak kepada petani dengan melakukan pengawasan di berbagai gudang pembelian tembakau dan melarang petani mencampur tembakau Jawa dengan tembakau Madura demi untuk menjaga keaslian kualitas tembakau Madura tersebut.

Secara terpisah Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Samukrah mengaku senang dengan penetapan BPP tembakau 2023 itu, karena sesuai dengan kebutuhan pokok produksi tembakau di lapangan.

“Kami berharap BPP tembakau 2023 yang telah ditetapkan tadi itu, bisa menjadi acuan bagi pedagang dan pabrikan untuk membeli tembakau petani di atas HPP,” pungkasnya. (man)