PAMEKASAN – Seorang anak di bawah umur di Kabupaten Pamekasan dicabuli oleh pamannya sendiri di salah satu kantor kelurahan. Korban dicabuli di depan adik kandungnya yang masih berusia 8 tahun.
Terungkapnya kasus yang terjadi pada Senin (15/4/2024) ini setelah korban menceritakan perbuatan bejat pamannya kepada ibu kandungnya.
Ibu kandung korban mengatakan, pelaku pernah menghubungi korban melalui sambungan telepon seluler.
Pelaku meminta korban mendatangi tempat kerja pelaku. Karena sudah pamannya yang meminta, maka korban langsung menyetujui. “Anak saya datang bersama adiknya ke kantor kelurahan,” ungkap ibu korban, Jumat (19/4/2024).
Setelah tiba di kantor kelurahan, korban diajak ke ruang kerja pelaku bersama adiknya di ruangan itu kemudian korban dicabuli oleh pelaku.
“Pelaku ini mantan ipar saya karena pernah kawin dengan adik saya. Kok pelaku ini jahat sekali. Biadab sekali perbuatannya karena sudah tidak manusiawi,” ujarnya.
Setelah dicabuli, korban diiming-imingi uang sebesar Rp 500.000 setiap minggu. Uang itu sebagai imbalan agar korban tutup mulut
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto membenarkan adanya laporan terkait dengan dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sudah melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi serta terduga pelaku sudah diamankan.
Sri menegaskan bahwa setelah pelaku ditetapkan sebagai tersangka, polisi langsung melakukan penahanan. (red)