tutup
Berita

Setubuhi Pacar Usai Tak Raih Restu Orang Tua, Pemuda Sampang Mendekam di Penjara

×

Setubuhi Pacar Usai Tak Raih Restu Orang Tua, Pemuda Sampang Mendekam di Penjara

Sebarkan artikel ini
Pelaku Hm Saat Diinterogasi Penyidik Polres Bangkalan.
Pelaku HM saat diinterogasi penyidik Polres Bangkalan.

BANGKALAN – Seorang pemuda inisial HM warga Sampang harus mendekam dalam dinginnya jeruji besi akibat menyetubuhi pacarnya inisial NU, seorang siswi kelas 1 SMK di salah satu SMK di kabupaten Bangkalan, Kamis, (13/07/23).

Dihadapan penyidik, tersangka HM mengaku jika dirinya merayu NU untuk melakukan hubungan suami istri demi mendapatkan restu dari orang tua korban dan NU termakan bujuk rayu terperdaya akan omongan tersangka.

Img 20240409 Wa0073 Setubuhi Pacar Usai Tak Raih Restu Orang Tua, Pemuda Sampang Mendekam Di Penjara

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengatakan korban terpedaya setelah dibujuk rayu pelaku.

“Pelaku berinisial HM berhasil diciduk petugas di rumahnya di Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang Kota Kabupaten Sampang,” ujar Bangkit.

HM ditangkap setelah dilaporkan orang tua pacar berinisial NU, siswi Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan.

Bangkit menuturkan jika sejoli itu tidak mendapat restu dari orang tua korban kemudian pelaku yang kesal lantas merayu dan membujuk korban agar mau berhubungan suami istri.

“Kepada korban pelaku mengatakan hal ini dilakukan supaya hubungan mereka direstui oleh orang tuanya,” kata Bangkit.

Korban yang masih di bawah umur pun terpedaya dan disetubuhi dua kali di rumah kos teman pelaku pada rentang waktu berbeda.

Namun hubungan seksual yang belum waktunya ini akhirnya terbongkar dan diketahui orang tua korban sehingga dilaporkan ke polisi.

Kepada petugas, HM mengakui semua perbuatannya dan berdalih melakukan perbuatan bejat ke korban karena sayang dan tidak ingin dipisahkan akibat terkendala restu.

Baca juga  Rektor IAIN Madura Gagal Diusulkan Sebagai Pj Bupati Pamekasan

“Selain menangkap pelaku kami juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk beberapa baju dan pakaian milik korban yang dipakai saat tindakan asusila tersebut dilakukan,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ang)