PAMEKASAN – Salah satu siswa kelas V di Pamekasan mengaku mengalami perundungan yang dilakukan oleh guru di tempat dirinya belajar.
Motif perundungan tersebut menurut pengakuan siswa, guru menggiring opini para guru lainnya dan murid-murid agar membenci korban.
Akibat dari kejadian tersebut, Kepala Sekolah Dasar di Kelurahan Bugih, Kecamatan Kota Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, SJ dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan oleh wali murid korban perundungan.
Kepala Seksi Humas Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Polisi Sri Sugiharto mengatakan bahwa korban ini dicari-cari kesalahannya kemudian para guru dan murid membenci anak itu.
“Walinya yang tidak terima kemudian melaporkan kepala sekolah karena dianggap bersekongkol melakukan perundungan,” kata Sri Sugiharto, Selasa (14/11/2023).
Dalam kasus tersebut, polisi sudah memeriksa korban, ayah korban selaku pelapor, dua teman korban dan 28 guru di sekolah tersebut.
“Pengakuan pelapor, anaknya mengalami trauma sehingga takut untuk masuk sekolah,” imbuh Sri dikutip dari Kompas.
Sedangkan kepala sekolah yang dilaporkan, SJ ditarik ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan sejak kasus ini dibawa ke polisi. Jabatan Sri digantikan Taufik Hidayat selaku pelaksana harian.
Menurut Taufik, ada salah persepsi antara guru dengan wali murid sehingga menyebabkan persoalan itu dibawa ke polisi.
Pihak sekolah sudah mencoba untuk mencari solusi dengan meminta maaf kepada wali murid, namun tetap tidak menemukan solusi.
“Para guru sudah mengalah mendatangi rumah pelapor, tapi permohonan maaf tidak ada gunanya karena proses hukum tetap berjalan,” terang Taufik.
Wali Kelas V SDN tempat korban bersekolah, Ahmadi mengaku tidak pernah terjadi perundungan kepada anak didiknya.
Menurutnya, anak didiknya itu salah menyampaikan informasi kepada orangtuanya sehingga terjadi salah paham.
“Kami dimaki-maki melalui pesan WhatsApp, tapi kami tidak meladeni. Saat kami ingin menjelaskan duduk perkaranya, kami selalu disanggah. Termasuk saat kami datang minta maaf ke rumahnya,” kata Ahmadi.
Siswa yang diduga mengalami perundungan itu, saat di sekolah sering tidak disiplin. Bahkan sering mengganggu temannya.
“Anak itu membuat kami serba salah. Tidak ditegur meresahkan murid lainnya. Di kelas dan di luar kelas sering mengganggu temannya,” terang Ahmadi.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Pamekasan, Qomarul Wahyudi saat inspeksi mendadak ke SDN Bugih III mengatakan, persoalan antara murid dan guru jangan sampai dibawa ke ranah pidana karena akan berdampak negatif kepada murid dan guru.
Pihaknya akan mengupas agar persoalan tersebut dirampungkan secara kekeluargaan.
“Kami akan coba fasilitasi persoalan ini agar tidak lanjut ke hukum. Pendidikan kita akan tercoreng jika ada pelaku pendidikan dipidana,” pungkasnya. (wan)