tutup
Berita

Soal Tiga Pendamping Desa yang Nyaleg, Begini Penjelasan DPMD Sampang

×

Soal Tiga Pendamping Desa yang Nyaleg, Begini Penjelasan DPMD Sampang

Sebarkan artikel ini
Img 20181121 Wa0004 1
IMG 20181121 WA0004 1

SAMPANG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, Madura, Malik Amrullah, menjelaskan dari tiga orang pendamping desa Kabupaten Sampang yang mencalonkan diri pada pemilihan legislatif 2019, hanya dua orang yang telah menerima surat persetujuan pengunduran diri dari DPMD Provinsi Jawa Timur.

“Surat persetujuan pengunduran diri pendamping desa dari Provinsi tembusan ke DPMD Sampang hanya untuk dua orang, yakni, Abdul Faqih, pendamping desa pemberdayaan (PDP) Kecamatan Jrengik dan Mohdor Ali, pendamping desa pemberdayaan (PDP) Kecamatan Torjun,” kata Malik Amrullah, Kepala DPMD Sampang, Rabu (21/11).

Img 20240409 Wa0073 Soal Tiga Pendamping Desa Yang Nyaleg, Begini Penjelasan Dpmd Sampang

Menurut Malik, surat bernomor 414.3/10442/112.2/2018 itu dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur setelah menerima surat rekomendasi dari Koordinator Program Provinsi P3MD.
“Sejak September 2018 lalu kami menerima surat tembusan balasan dari DPMD Provinsi,” kata dia, sambil menunjukkan surat tersebut.

Terkait satu orang tenaga ahli (TA) atas nama Mujiburrohman, Malik berujar, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat tembusan.
“Kewenangan tenaga pendamping menjadi ranah DPMD Provinsi Jatim. Kami di daerah sifatnya hanya menyangkut wilayah kerja saja,” terangnya.

Terpisah, Muhammad Mahfud, staf Satker P3MD Dinas PMD Provinsi Jawa Timur, saat dikonfirmasi, mengaku belum menerima surat pengunduran diri atas nama Mujiburrahman tenaga ahli (TA) Kabupaten Sampang.

Dijelaskan Mahfud, surat balasan dari KP3MD Dinas PMD Provinsi Jawa Timur telah dikirim kepada dua orang pendamping desa Kabupaten sampang berdasarkan surat pengunduran diri bersangkutan yang disampaikan ke KP3MD DPMD Provinsi.

Baca juga  Perkuat Sinergi Dengan Masyarakat, Gerakan Bulan Bakti TNI Polri di Bangkalan Diisi Dengan Beragam Kegiatan Bakti Sosial

“Lebih jelasnya, untuk mekanisme pemutusan hubungan kerja pendamping melalui rekomendasi KPW 4, silahkan berkoordinasi dengan Ketua konsultan Pendamping Provinsi Jatim,” ucapnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi taberita.com melalui sambungan selular, Mujiburrohman mengatakan, secara umum tidak ada kewajiban bagi pendamping desa yang mencalonkan diri dalam pemilu 2019 untuk mengundurkan diri.

“Kalau ada kan diminta dari pusat. Sampai saat ini belum ada surat, selebaran, himbauan dan segala macam,” singkatnya. (Aw)