Lampiran Suket Tak Diberlakukan, Pindah Domisili Semakin Mudah

BANGKALAN – Pindah domisili sudah tidak diribetkan dengan melengkapi surat keterangan (suket) dari desa/kelurahan. Demikian tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Bangkalan Rudianto mengatakan, warga Bangkalan yang ingin pindah domisili tidak perlu meminta suket dari RT/RW atau dari desa setempat. “Mereka hanya perlu menyiapkan Kartu Keluarga […]