BANGKALAN – Pindah domisili sudah tidak diribetkan dengan melengkapi surat keterangan (suket) dari desa/kelurahan. Demikian tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Bangkalan Rudianto mengatakan, warga Bangkalan yang ingin pindah domisili tidak perlu meminta suket dari RT/RW atau dari desa setempat. “Mereka hanya perlu menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik sebagai syaratnya,” katanya, Selasa (20/11).
Aturan baru itu diklaim lebih mempermudah birokrasi masyarakat dalam mengurus suket domisili. Masyarakat tinggal mendatangi kantor dispendukcapil dengan membawa fotokopi KK dan KTP elektronik. Setelah itu surat domisili langsung diterbitkan.
“Setelah dispendukcapil tempat tujuan menerima domisili, maka mereka akan menerbitkan KTP elektronik dan KK baru, sekaligus menarik KTP elektronik yang lama,” kata Rudianto.
Kendati demikian beber Rudi, dalam aturan baru posisi RT/RW atau desa tetap diperlukan. Yakni untuk membuat dokumen Kartu KK pertama kali. “Penduduk Bangkalan yang hendak pindah domisili juga tetap perlu melapor RT/RW atau desa setempat untuk berpamitan, dan melapor saat datang di tempat baru sekaligus mengenalkan diri,” paparnya.
Apabila masyarakat tidak pamit, maka pihak RT/RW atau desa akan mendapat pemberitahuan dari dispendukcapil, bahwa penduduk yang bersangkutan telah pindah tempat tinggal. “Nantinya pemberitahuan itu disampaikan lewat surat, ataupun dengan memanfaatkan teknologi yang sudah ada, seperti e-mail, maupun lewat aplikasi pesan WhatsApp,” paparnya.
Menutur Rudi, aturan tersebut masih perlu disosialisasikan, khususnya kepada desa dan pihak kecamatan,” pungkasnya. (tia)