tutup
ght="300">
Berita

Tahapan Pendaftaran Calon Independen Pilkada Sampang Dibuka, Wajib Menyertakan 57.106 Dukungan

×

Tahapan Pendaftaran Calon Independen Pilkada Sampang Dibuka, Wajib Menyertakan 57.106 Dukungan

Sebarkan artikel ini
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Kpu Sampang Siti Aisah. (Dok. Istimewa)
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sampang Siti Aisah. (Dok. Istimewa)

SAMPANG – Pilkada Sampang 2024 telah bergulir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat akan membuka pendaftaran bagi masyarakat yang akan maju melalui jalur independen.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sampang Siti Aisah menyampaikan bahwa bagi warga akan maju melalui calon independen harus menyertakan bukti dukungan dari 57.106 masyarakat.

“Tahapannya akan dibuka 8 Mei 2024 dengan diawali jadwal penerimaan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan,” ungkapnya.

Penyerahan bukti dukungan tersebut menurutnya akan dibuka hingga Minggu (12/5/2024).

Tahapan pendaftaran bagi calon independen tersebut dapat dilakukan oleh masyarakat yang tidak terdaftar sebagai keanggotaan partai politik.

“Dokumen dukungan harus lengkap baik E-KTP dan tanda tangannya yang harus dipenuhi oleh bakal calon independen,” ujarnya, Selasa (7/5/2024).

Baca juga  Bawaslu Bangkalan Gelar Deklarasi Damai Dengan Tagline "Kala Menang Pagghun Taretan"

Dukungan tersebut diwajibkan tersebar di delapan dari 14 kecamatan yang merupakan pemilih berusia di atas 17 tahun atau tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024.

”Jika sampai masa penerimaan dokumen ditutup tidak ada pengajuan, Pilkada Sampang dipastikan tidak diikuti paslon independen,” pungkasnya. (red)