SAMPANG – Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor layanan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR akan lenyap.
Hal tersebut menyusul diberlakukannya penghapusan kebijakan retribusi pengujian kendaraan bermotor oleh Pemerintah m
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang, Mamik Susriniwati menyampaikan bahwa kebijakan tersebut mengacu regulasi bahwa mulai awal tahun 2024, retribusi pengujian kendaraan bermotor sudah tidak boleh dipungut biaya.
“Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang menggratiskan layanan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR secara gratis mulai 3 Januari 2024,” ungkapnya, Sabtu (6/1/2024).
Penghapusan retribusi pengujian kendaraan bermotor mengacu Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Mamik menyampaikan pasca digratiskan pelayanan uji KIR maka target PAD juga secara otomatis juga dihapus.
Menurutnya, Dishub Sampang di tahun 2023 menyumbang PAD dari pelayanan uji KIR sebesar 400 juta rupiah.
“Semua kendaraan yang selama ini memanfaatkan layanan pengujian kendaraan bermotor gratis semua dan selayaknya dilakukan enam bulan sekali,” ujarnya.
Pihaknya berharap dengan adanya penggratisan tersebut para pemilik kendaraan lebih peduli dengan kondisi kendaraannya terutama bagi kendaraan angkutan barang dan penumpang umum sehingga kondisinya tetap layak jalan. (red)