tutup
ght="300">
Berita

Tak Diloloskan Karena Keraguan Berkas, TFPKD Bangkalan Rencanakan Pemanggilan P2KD dan Bacakades Tolbuk

×

Tak Diloloskan Karena Keraguan Berkas, TFPKD Bangkalan Rencanakan Pemanggilan P2KD dan Bacakades Tolbuk

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (Tfpkd) Kabupaten Bangkalan, Rudianto.
Sekretaris Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Kabupaten Bangkalan, Rudianto.

BANGKALAN – Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Tolbuk, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan tidak meloloskan salah satu Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) karena alasan keraguan pada berkas yang disetorkan.

Menanggapi hal itu Sekretaris Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Kabupaten Bangkalan Rudianto mengatakan jika keputusan tidak meloloskan sudah menjadi ranah panitia di tingkat desa.

“Kami tidak bisa memberikan komentar, karena memang pendaftaran dan verifikasi berkas ranahnya panitia di desa,” ujarnya, Jum’at (22/9/2023).

Keputusan kontroversial itu, diadukan pada TFPKD oleh pihak Bacakades Tolbuk atas nama Muzakki dengan dugaan adanya sikap tidak netral yang dilakukan panitia hingga merugikan dirinya.

Baca juga  Bawaslu Bangkalan Gelar Deklarasi Damai Dengan Tagline "Kala Menang Pagghun Taretan"

“Kami akan meminta klarifikasi dari kedua belah pihak, hari ini jadwal pemanggilan. Tadi dari pihak pengadu sudah kami minta klarifikasi, tinggal nanti tanyakan langsung pada P2KDnya,” ujarnya.

Sementara itu, Bacakades Tolbuk Muzakki melalui kuasa hukumnya Moh. Syarifuddin mengungkapkan bahwa saat ini kliennya memang sudah masuk sebagai Bacakades, namun aduan ketidak netralan panitia tetap dilanjutkan.

“Setelah sempat tidak diloloskan, akhirnya pada tanggal 19 September klien kami sudah diloloskan, namun aduan ketidak netralan yang kami lakukan tetap harus di proses,” ungkapnya.

Dugaan ketidak netralan itu, tampak pada lolosnya salah satu Bacakades yang masih berstatus sebagai pejabat aktif di badan ad-hoc KPU Bangkalan.

Baca juga  Guru PAI di Bangkalan Terbatas

Padahal berdasarkan hasil pleno dikeluarkan KPU Bangkalan nomor : 333/PK.01-BA/3526/2023 tanggal 17 maka, anggota badan ad-hoc KPU agar mundur apabila mencalonkan diri pada Pilkades atau tetlibat sebagai P2KD dan timses.

“Klien kami yang berkasya sudah lengkap, pengalaman kerjanya sebagai perangkat desa juga memiliki, malah sempat tidak diloloskan, malah yang masih aktif sebagai badan ad hoc lolos begitu saja,” pungkasnya. (ang)