tutup
ght="300">
BeritaKriminal

Tangkap Dua Tersangka Baru, Penembakan Tokoh Masyarakat di Sampang Bermotif Balas Dendam

×

Tangkap Dua Tersangka Baru, Penembakan Tokoh Masyarakat di Sampang Bermotif Balas Dendam

Sebarkan artikel ini
Polda Jatim Saat Merilis Pengungkapan Kasus Penembakan Di Sampang. (Dok. Mili)
Polda Jatim saat merilis pengungkapan kasus penembakan di Sampang. (Dok. Mili)

SURABAYA – Polda Jawa Timur menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penembakan di Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura.

Total ada lima tersangka yang kini ditetapkan tersangka setelah sebelumnya ditetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.

“Kami telah menetapkan lima tersangka, sebelumnya kita tetapkan tiga tersangka, dan kini bertambah dua jadi total ada lima tersangka terkait kasus penembakan itu,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto, di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis (11/1/2024).

Tiga orang yang sebelumnya ditetapkan tersangka berinisial MW, S dan H, dan mereka merupakan warga Sampang kemudian dua tersangka baru berinisial AR dan AH yang berasal dari Kabupaten Pasuruan.

Baca juga  Dua Mobil Sitaan dari Fuad Amin Laku Dilelang

“Dua tersangka ini merupakan eksekutor dalam penembakan terhadap korban bernama Muarah,” katanya.

Kelima tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksi penembakan tersebut. Tersangka MW yang merupakan oknum kepala desa merupakan otak dalam kasus tersebut. 

Selain itu, tersangka MW juga yang menyiapkan fasilitas seperti senjata api, dua sepeda motor, hingga uang sebesar Rp50 juta untuk eksekutor.

Sementara tersangka H menyuruh tersangka S untuk mengawasi, memantau korban enam hari sebelum aksi penembakan, serta memantau dan memastikan eksukotor telah melakukan penembakan terhadap korban.

“Tersangka MW adalah otak dalam kasus penembakan ini, yang bersangkutan juga yang menyiapkan uang Rp 50 juta untuk eksekutor,” katanya.

Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) masing-masing satu unit senpi jenis revolver kaliber 38 merk SNW, senpi jenis pistol merk colt caliber 9 mm, sepeda motor merk NMAX, dan merk Vario warna hitam.

Baca juga  KPU Sampang Mulai Lipat Surat Suara PSU

Kemudian dua selongsong amunisi revolver, 15 butir amunisi revolver, 20 butir amunisi FN, tujuh unit handphone, dua unit RVR CCTV, 37 senjata tajam dan uang tunai sebesar Rp850 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 353 Ayat 2 Subs 351 ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (red)