tutup
ght="300">
Berita

Terdakwa Kasus Korupsi PKH Desa Kelbung Kembalikan Uang Negara 575 Juta

×

Terdakwa Kasus Korupsi PKH Desa Kelbung Kembalikan Uang Negara 575 Juta

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Bangkalan Saat Menerima Pengembalian Uang Dari Terdakwa Kasus Korupsi Berinisial Sh.
Kejaksaan Negeri Bangkalan saat menerima pengembalian uang dari terdakwa kasus korupsi berinisial SH.

BANGKALAN – Terdakwa inisial SH terpidana kasus korupsi dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2017-2021 di Desa Kelbung, Kecamatan Galis, mengembalikan uang korupsi terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.

Jumlah uang negara yang dikembalikan terdakwa sebesar Rp 575 juta tersebut merupakan hasil korupsi terdakwa yang harus dikembalikan pada kas negara.

Kasi Pidsus Kejari Bangkalan Muhammad Fakhry mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pengembalian dari terdakwa SH yang diwakili oleh kuasa hukumnya pada 24 Juli 2023 kemarin.

“Terdakwa SH sudah menyerahkan sisa kerugian uang negara sebesar Rp575 juta, ini sisa dari pengembalian yang pertama,” ujarnya, Selasa, (25/07/23).

Baca juga  Pindah Partai, Dua Anggota DPRD Bangkalan Fraksi Gerindra Segera Dilakukan PAW

Menurutnya, terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 875 juta rupiah, akan tetapi semua kerugiannya itu sudah dikembalikan melalui kuasa hukumnya. Kendati demikian pihaknya tidak menampik bila terdakwa melakukan upaya hukum.

“Pengembalian pertama Rp250 juta dan sisanya yang sekarang ini Rp575 juta, terdakwa sudah mengembalikan semua, tapi ini bisa ada kemungkinan terjadi upaya hukum selanjutnya,” tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Risang Bima Wijaya menyebut bahwa prinsip penegakan hukum tipikor yaitu mengembalikan kerugian keuangan negara. Ia menilai, kliennya sudah mengembalikan kerugiannya secara penuh.

“Semua kerugian negara yang dilakukan oleh SH sudah dikembalikan hari ini kita sudah bayar sisanya dari yang pertama, kerugian dari klien saya sudah lunas,” ucapnya.

Baca juga  Penerbitan Kartu Nikah Menunggu Info Resmi Kemenag RI

Selain sudah melakukan pengembalian uang kerugian negara, kata Risang, terdakwa sudah mematuhi putusan pengadilan dengan mejalankan duapertiga masa hukuman dari tuntutannya, kendati demikian pihaknya tidak akan melakukan upaya hukum lagi.

“Terdakwa atas hukuman bandingnya divonis selama 4 tahun dan dua per tiga masa Hukuman sudah dijalankan, saya rasa sudah selesai karena pidana badannya sudah cukup dan dipatuhi,” pungkasnya. (ang)