tutup
Berita

Terdakwa Pembuangan Limbah Medis B3 di Bangkalan Mulai Disidangkan

×

Terdakwa Pembuangan Limbah Medis B3 di Bangkalan Mulai Disidangkan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Limbah Medis B3
Ilustrasi Limbah Medis B3

BANGKALAN – Kejaksaan Negeri Bangkalan melakukan proses sidang terhadap Zainal Abidin yang telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus limbah medis yakni melakukan dumping limbah bahan ke Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) di Kampung Junok, Kelurahan Tunjung Kecamatan Burneh, Bangkalan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bangkalan Himawan Harianto menjelaskan bahwa hasil pelimpahan dari Polres Bangkalan terdapat satu tersangka kasus limbah B3 yabg ditetapkan tersangk oleh penyidik Polres Bangkalan.

Img 20240409 Wa0073 Terdakwa Pembuangan Limbah Medis B3 Di Bangkalan Mulai Disidangkan

“Kasus ini telah ditangani oleh Satreskrim Polres Bangkalan dan menetapkan satu orang tersangka, berkasnya telah dilimpahkan pada Kejari Bangkalan pada tanggal 29 Agustus 2023 kemarin dan kini terdakwa sudah mulai masuk meja hijau,” ujarnya, Jumat, (15/09/23).

Menurutnya, proses persidangan terdakwa sudah masuk pada tahapan pemeriksaan sejumlah saksi, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mendatangkan dua saksi.

“Rabu pekan besok adalah sidang lanjutan pemeriksaan saksi, baru setelah sidang itu akan dilanjutkan sidang pemeriksaan saksi dari terdakwa,” ungkapnya.

Dijelaskan dalam laman resmi Pengadilan Negeri Bangkalan, bahwa Terdakwa Zainal Abidin Bin Marzuki pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 03.30 WIB bertempat di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) yang beralamat di Kampung Junok, Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh Bangkalan.

Saat itu, Senin tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 06.00 Wib Syaiful Rohman al Ipunk selalu saksi menemukan sampah berupa limbah medis yaitu kantong darah beserta selangnya sebanyak 29 (dua puluh sembilan) kantong darah yang dibuang di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) di Kmp. Junok Kel. Tunjungh Kec. Burneh Kab. Bangkalan.

Baca juga  Rem Blong, Dua Dump Truck dan Satu Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan di Bangkalan

Kemudian Syaiful Rohman melihat kantong darah tersebut sudah dalam kondisi robek lengkap dengan selangnya dan masih tersisa darah di dalamnya dan setap kantong darah masih terdapat stiker Palang Merah Indonesia (PMI) dan nomor register kantong.

Saksi Syaiful Rohman al Ipunk kemudian membawa kantong darah tersebut kepada saksi Yudistiro Ardi Nugroho di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangkalan.

Setelah itu, saksi Yudistiro Adi Nugroho menyerahkan 29 (dua puluh sembilan) kantong darah ke Polres Bangkalan dan diketahui yang telah membuang 29 (dua puluh sembilan) kantong darah tersebut adalah terdakwa.

Tugas dan tanggung jawab tersangka sebagai Seksi Pelayanan Darah pada Palang Merah Indonesia salah satunya merupakan melayani masyarakat yang akan melakukan donor darah, pengumpulan dan pemusnahan limbah darah.

Terdakwa membuang 29 (dua puluh sembilan) kantong darah tersebut pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 03.30 WIB dimana sebelumnya terdakwa telah memusnahkan limbah darah (darah reaktif dan darah kadaluarsa) yang dihasilkan oleh Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Bangkalan denga cara didihkan hingga darah tersebut menjadi kering dengan menggunakan panci yang terbuat dari aluminium, kompor gas 1 (satu) tungku.

Adapun LPG ukuran 3 (tiga) kg dan gunting digunakan untuk membuka kantong darah dan kemudian terdakwa membakar darah tersebut dengan menggunakan kayu, bensin, solar, oli bekas, dan korek api untuk sumber apinya.

Baca juga  Tiga Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Sampang Kosong

Sedangkan kantong darah yang memiliki logo Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Bangkalan dan barcodenya, terdakwa letakkan di samping drum tempat akhir pembuangan limbah dan tidak dibakar oleh terdakwa.

Selanjutnya, terdakwa membawa kantong darah tersebut dan menggabungkannya dengan sampah umum atau sampah biasa lalu dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah Sementara di Kampung. Junok Kel. Tunjung Kec. Burneh Kab. Bangkalan.

Pembuangan sampah medis yang dilakukan terdakwa tidak sesuai prosedur, karena sudah ada kerjasama antara Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Bangkalan dengan PT. Industri Nusantara Sejahtera Abadi (INUSA).

Sebanyak 29 (dua puluh sembilan) kantong darah tersebut masuk dalam register di Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia Kabupaten Bangkalan dan tergolong dalam darah tidak layak pakai dengan melanggar Pasal 104 Jo Pasal 60 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (ang)