SAMPANG – Fathul Qorib (22) pemuda asal Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang menjadi korban penipuan arisan online.
Akibat penipuan tersebut, Fathul mengalami kerugian senilai 2,3 juta rupiah sehingga melaporkan kasus tersebut ke Polres Sampang, Kamis (29/2/2024).
Dirinya bercerita bahwa kejadian tersebut berawal saat dirinya tergiur membeli arisan onlien ke seseorang yang juga warga Kabupaten Sampang karena melihat stori WA, pada 25 Januari 2024.
Fathul mengaku pernah membeli di orang yang sama dan tidak ada kendala sedikitpun sehingga kembali membeli.
Kala itu, saat awal transaksi dirinya langsung membeli sekaligus membayar sebanyak Rp 2,3 juta kepada orang tersebut karena mengaku Admin arisan.
Konsep arisan tersebut adalah arisan cari ganti, artinya orang yang tidak mampu bayar, arisannya dijual, sehingga dirinya mencoba membeli dengan harga lebih murah.
Kemudian hasil dari mengikuti arisan tersebut memperoleh uang Rp 4,4 juta dengan durasi waktu sekitar 2 bulan.
“Untuk jumlah orang yang membeli arisan itu saya tidak tahu, tapi sebelumnya yang mengaku admin tersebut memberitahukan daftar orang yang pernah membeli arisan, lebih dari 10 orang,” terangnya.
Namun, setelah satu bulan kemudian, tiba-tiba admin tersebut mengaku jika dia bukan adminnya.
Dirinya kenudiant mencoba berkomunikasi berulang kali namun uangnya tak kunjung kembali sehingga merasa telah ditipu dan melapor ke polisi.
Sementara, saat melakukan pelaporan, dirinya diminta oleh Polisi untuk melengkapi data agar laporannya lebih spesifik dengan cara berkomunikasi terlebih dahulu ke orang yang mengaku admin di awal transaksi.
“Beberapa hari ke depan akan lengkapi data kekurangan laporan sesuai dengan petunjuk dari polisi,” pungkasnya. (red)