tutup
ght="300">
Berita

Terima Kunjungan BKSAP DPR RI, Rektor UTM Sampaikan Berbagai Aspirasi

×

Terima Kunjungan BKSAP DPR RI, Rektor UTM Sampaikan Berbagai Aspirasi

Sebarkan artikel ini
Kunjungan Kerja Bksap Di Utm
Kunjungan Kerja BKSAP di UTM

BANGKALAN – Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menerima kunjungan kerja Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP DPR RI) di lantai 10 Gedung Rektorat Aula Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan, Rabu, (14/06/23).

Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua Delegasi Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Putu Supadma Rudana.

Dalam kesempatan tersebut, Civitas Akademika Universitas Trunojoyo Madura menyampaikan berbagai aspirasi. Baik aspirasi kebutuhan pengembangan UTM hingga aspirasi potensi lokal dan aspirasi isu nasional.

Rektor UTM, Dr Safi mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan berbagai aspirasi kepada Delegasi Badan Kerja Sama Antar Parlemen DPR RI.

Salah satu aspirasinya yakni meminta presiden merubah peraturan pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Baca juga  Oknum ASN RSUD Smart Pamekasan Diduga Terlibat Jadi Saksi Parpol Saat Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan

“Kami berharap aspirasi yang sudah kita kemas dalam sebuah buku bisa diperjuangkan dan di wujudkan agar kedatangan BKSAP ke Bangkalan Madura, khususnya UTM bisa berdampak pada pengembangan dan kemajuan yang lebih baik,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Delegasi Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Putu Supadma Rudana mengaku akan memperjuangkan aspirasi yang pihaknya terima.

Sebab, menurut dia, aspirasi tersebut merupakan suara dari masyarakat yang harus diperjuangkan dan di dorong agar pemerintah merealisasikan kebutuhan masyarakat.

“Akan kita kaji dan kita dorong agar aspirasi dari civitas akademika UTM bisa terwujud. Kebutulan anggota delegasi ini dari berbagai komisi sehingga semua anggota nanti bisa mendorong seperti pengembangan Wisata, penambahan KIP Kuliah, dan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) halal,” pungkasnya. (ang)