SAMPANG – Mantan Camat Torjun Saffak dimutasi ke salah satu Kabid di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Daerah Kabupaten Sampang.
Mutasi tersebut dibenarkan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Sampang Arif Lukman Hidayat bahwa yang bersangkutan dimutasi per 22 Agustus 2023.
“Benar mas, Mantan Camat Torjun itu dimutasi ke salah satu Kabid di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Daerah Kabupaten Sampang,” ujarnya, Rabu (23/8/2023).
Pria yang akrab disapa Yoyok itu mengungkapkan bahwa Saffak menjalani hukuman Indispliner saat dia menjabat sebagai Camat Camplong.
“Hasil pemeriksaan Inspektorat, Saffak dihukum penurunan jabatan setingkat lebih rendah,” tuturnya.
Surat penurunan jabatan setingkat lebih rendah tersebut diterbitkan oleh Inspektorat 25 Juli 2023 yang pemberlakuannya berlaku 15 hari kerja setelah SK diterima.
“Kemudian di 22 Agustus 2023 yang bersangkutan dimutasi ke Dinas Damkar dan Penyelematan Daerah, untuk kasusnya apa silahkan konfirmasi ke Inspektorat Daerah,” pungkasnya singkat. (amr)