tutup
ght="300">
Berita

Terkendala SPJ Tahap Pertama, Pencairan Dana Desa Tahap Kedua di Bangkalan Molor

×

Terkendala SPJ Tahap Pertama, Pencairan Dana Desa Tahap Kedua di Bangkalan Molor

Sebarkan artikel ini
Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (Dpmd) Bangkalan, Rudianto.
Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Rudianto.

BANGKALAN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan meminta kepada setiap Desa untuk melengkapi dokumen pencairan Dana Desa tahap kedua sebesar 40 persen.

Pencairan Dana Desa (DD) tahap dua di Kabupaten Bangkalan diketahui belum tersalurkan, pasalnya tercatat masih puluhan Desa yang belum menyelesaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pencairan dana desa tahap pertama.

Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan Rudianto mengatakan bahwa masih hanya ada beberapa Desa yang telah mengajukan pencairan Dana Desa tahap kedua.

“Kami berharap seluruh Desa segera menyelesaikan SPJ tahap pertama sebagai syarat mengajukan untuk pencairan dana desa tahap kedua,” ucap pria yang akrap disapa Rudi pada awak media, Senin, (14/08/23).

Baca juga  Gali Produk Unggulan Daerah, Pemkab Bangkalan Gelar Kurasi Promosi Dagang

Rudi mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menyebutkan dengan detail berapa jumlah Desa yang telah mengajukan pencairan tahap kedua.

“Untuk angka pastinya belum tahu secara pasti namun jika tidak salah sudah sampai sekitar 70 Desa lebih,” terangnya.

Intinya menurut Rudi, Desa sudah bisa mengajukan pencairan Dana Desa tahao kedua apabila SPJ tahap pertama telah selesai.

“Dan bahkan sudah banyak desa yang telah mengajukan pencairan Dana Desa tahap dua, yang belum juga banyak,” tambahnya.

Syarat utama pencairan dana desa menurutnya seluruh Desa harus telah menyelesaikan SPJ Dana desa tahap pertama dan di dalam aturan, pada tanggal 20 Agustus 2023, diharapkan seluruh Desa sudah mengajukan pencairan Dana Desa.

Baca juga  Stakeholder di Sampang Tandatangani Komitmen Bersama Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Menurutnya, kegiatan yang telah dilaksanakan harus di pertanggungjawabkan dan yang berkaitan dengan pelaporan mekanismenya melalui aplikasi dengan deadline tanggal 20 Agustus 2023 harus selesai diajukan.

“Jadi sekali lagi seluruh Desa secepatnya menyelesaikan SPJ tahap pertama sehingga tahap selanjutnya bisa segera mengajukan pencairan tahap keduanya,” pungkasnya. (ang)