SAMPANG – Oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemumgutan Suara (PPS) yang tersandung kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota PPS di desa setempat diamankan Polres Sampang.
Keduanya merupakan oknum PPK dan PPS Pemilu 2024 bertugas di wilayah Kecamatan Pangarengan.
Dalam keterangannya, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie membenarkan oknum PPK dan PPS yang telah ditahan
“kedua orang oknum anggota PPK dan PPS diamankan ditahan sejak sore kemarin,” ujar Dedy, Sabtu (03/02/2024) dikutip dari Rega Media.
Penahanannya tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kedua oknum itu.
“Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, mereka terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan cukup alat bukti,” jelasnya.
Kendati demikian, ungkap Dedy, pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail kronologis dan identitas oknum PPK juga PPS tersebut.
“Untuk lebih jelasnya, kami masih koordinasi dengan penyidik yang menangani kasus dugaan penganiayaan itu,” pungkasnya.
Oknum PPK dan PPS ini diduga telah melakukan penganiayan terhadap anggota PPS inisial A, saat rapat internal di kantor Kecamatan Pangarengan. (red)