tutup
ght="300">
Berita

Terlibat Politik Praktis, Bawaslu Bangkalan Seret Delapan Oknum PNS

×

Terlibat Politik Praktis, Bawaslu Bangkalan Seret Delapan Oknum PNS

Sebarkan artikel ini
IMG 20181123 WA0028
IMG 20181123 WA0028

BANGKALAN – Tingkat kedisiplinan pejabat pemerintah di Kabupaten Bangkalan rendah. Pasalnya pada momentum pemilu ini, mereka tidak bisa menjaga sikap netral, dan justru ketahuan ikut terlibat politik praktis.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan Ahmad Mustain Saleh berhasil menciduk delapan oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang ketahuan dukung mendukung peserta pemilu.

Sedikitnya ada delapan oknum pejabat. Di antaranya, satu orang pejabat Kemenag, dua orang pejabat Disdik Provinsi di wilayah Bangkalan, dan lima orang pejabat Pemkab Bangkalan.

Menurut Mustain, tindakan yang dilakukan oknum pejabat itu menguntungkan satu pasangan calon peserta pemilu. Pelanggarannya beragam. Diantaranya ada yang menampakkan dukungan presiden, dan oknum lainnya nenampakkan dukungan terhadap calon legislatif. Tindakan itu diketahui pasca pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

Baca juga  Tuntut Kejelasan Hasil Pilkades, Warga Tanah Merah Laok Datangi Kantor Pemkab Bangkalan

Mustain menegaskan, pejabat negara atau PNS dilarang ikut melebur dalam politik praktis. Sebagaimana diatur dalam undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Mereka dinyatakan melanggar, dan kami langsung melayangkan surat kepada bupati,” katanya, Jumat (23/11).

Surat yang dikirim berupa perihal surat peringatan. Bupati sebagai pemegang kebijakan pemerintah, dinilai berhak menegurnya. Menurut pengakuan bupati, kata Mustain, bupati meminta waktu untuk mengklarifikasi kepada delapan pejabat tersebut. Setelah itu bupati akan menerbitkan surat imbauan.

Pasca diklarifikasi dan surat imbauan disebarluaskan, bupati akan mengirim surat balasan. Surat balasan tersebut akan berisi urain sebenarnya yang dilakukan 8 pejabat di wilayah kerjanya itu.

“Saat ini bupati masih membela oknum itu. Kami maklumi. Kalau nanti bupati sudah mengirim imbauan ke semua organisasi perangkat daerah (OPD), tapi masih ditemukan melanggar akan ditindak,” tegasnya.

Baca juga  Berlibur di Blega atau Lewat Jalur Utara

Tindakan kata Mustain, berupa sanksi sebagaimana yang ditegaskan di aturan pemilu. Namun jika kesalahan itu diulang kembali maka sanksi tegas siap menimpanya. Sanksi bisa berupa sanksi ringan hingga berat. Dari penurunan pangkat hingga pemecatan pejabat.

“Demikian bergantung terhadap pelanggarannya. Semakin besar resiko tindakannya, maka sanksinya akan besar pula. Begitu juga sebaliknya,” tandasnya. (tia)