BANGKALAN – Inspektorat Bangkalan melakukan pemecatan terhadap tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Selasa, (01/08/23).
Ketiga ASN tersebut diduga terbukti melakukan tindakan indisipliner karena berkali-kali tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.
Plt Kepala BKPSDA Bangkalan Joko Supriyono mengatakan bahwa tiga abdi negara yang dijatuhi sanksi berat itu di antaranya, inisial RM, AM dan NA.
Sanksi terhadap ketiganya diputuskan dalam rapat internal tim ad hoc di Kantor Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan.
“Sebelum dijatuhkan sanksi, ketiganya sudah dilakukan pemanggilan dengan tujuan diklarifikasi perihal alasannya tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, setelah melalui proses pemeriksaan, mereka terbukti melakukan tindakan indisipliner,” terangnya.
Menurut Joko, AM dan RM merupakan PNS di lingkungan Kelurahan Pangeranan, Kecamatan kota Bangkalan, sementara NA PNS di lingkungan sekretariat DPRD Bangkalan.
“Tindakan indisipliner yang dilakukan ketiga PNS ini karena tidak masuk kerja dengan waktu yang cukup lama, kalau yang ASN dari Sekwan itu tidak masuk 320 hari lebih,” sebutnya.
Sedangkan, untuk Rahmatullah sudah terlalu lama dan bertahun-tahun tidak menjalankan tugasnya dengan baik, dengan begitu Rahmatullah dan Nur Aini dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaannya sendiri.
Sedangkan, Adi Mulyono dijatuhi sanksi disiplin berat tapi tidak sampai pada pemecatan, karena dalam proses pemanggilan yang dilakukan datang dan kooperatif, selain ituyang bersangkutan mulai masuk kerja setelah diperiksa oleh inspektorat.
”Karena dia jabatannya terendah dan golongannya juga terendah, kita bingung menentukan sanksinya, makanya nanti sanksinya akan kita bicarakan dengan tim, kiranya apa yang layak, namun yang memungkinkan yaitu penundaan kenaikan pangkat,” pungkasnya.
Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat Bangkalan Achmad Lasmono membenarkan bahwa Adi Mulyono selamat dari sanksi berat seperti dua ASN lainnya, sebab saat dilakukan klarifikasi yang bersangkutan memenuhi panggilan internalnya.
“Setelah penentuan sanksi terhadap ketiganya, tim ad hoc akan berkirim surat kepada Plt Bupati Mohni, berikutnya sanksi terhadap mereka dapat diterapkan dan tidak dapat melakukan langkah banding terhadap keputusan tim ad hoc,” terangnya. (ang)